Perjuangan Hak Tanah Warga Gang Amalia Pontianak
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
- visibility 157
- print Cetak

Nampak Warga Masyarakat Jalan Wak Sidik Gang Amalia Tetap Mempertahankan Tanah Mereka
PONTIANAK,RI – Hingga kini permasalahan tanah warga masyarakat yang berlokasi di Jalan Wak Sidik Gang Amalia belum ada titik terangnya kata lurah Bansir Darat kecamatan Pontianak Selatan Wahyudi Saat dikonfirmasikanya kepada Media ini kemaren.
Dikatakan Wahyudi kami Dikelurahan ini sifatnya hanya lah sebatas memfasilitasi warga masyarakat saja.
Tetapi upaya untuk melakukan mediasi sudah kami laksanakan Kata Wahyudi.
“Cuma hingga sampai saat ini belum membuahkan hasil karena belum ada titik temunya”, ujarnya.
Kami lakukan mediasi tersebut dengan menghadirkan camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan RT.
Kemudian turut hadir dari belasan warga masyarakat yang mempunyai SKT tanah dilokasi Gang Amalia.
Berdasarkan informasi dari Kasi Pem lurah Bansir Darat kata Wahyudi yang menangani bidang tersebut mengatakan bahwa untuk tanah yang berlokasi diwilayah tersebut rata- rata sudah mempunyai Sertifikat.
“Saya juga belum mengetahui secara pasti antara SKT tanah dan Sertifikat tanah yang mana yang lebih muda dan yang mana yang lebih tua”, tuturnya.
Jika memang belum ada kesepakatan diantara kedua belah fihak tersebut memang sangat sulit sekali untuk mencarikan jalan terbaiknya.
Cuma kami tetap membantu memfasilitasi apa yang menjadi keluhan kawan – kawan semua telah kami bantu untuk mediasikan”, kata Wahyudi.
Tanah yang berlokasi di Jalan Wak Sidik Gang Amalia kelurahan Bansir maupun lokasi tanah di Jln Amalia.
Sehingga kami di kelurahan ini, memang agak sulit untuk mencarikan titik temunya apalagi kami dikelurahan ini sifatnya hanya memfasilitasi saja apapun keputusan formalnya kepada pemilik sertifikat maupun yang punya SKT.
Kemudian dikatakan Wahyudi dilokasi tanah tersebut bahkan ada yang sudah melakukan balik batas bagi yang mempunyai sertifikat.
“Hingga kini masih belum ada keputusan diantara kedua belah pihak”, kata Wahyudi.
Ditempat yang terpisah, Media ini menemui berberapa orang warga masyarakat yang meng klaim mempunyai tanah di Gg Amalia bahkan sudah memiliki SKT.
Pada awal mulanya dikatakan sejumlah warga masyarakat yang mempunyai tanah dilokasi Gang Amalia tersebut sering melakukan aktifitas dengan bergotong royong bersama warga masyarakat pada hari Sabtu maupun hari Minggu”, tutur warga.
Adapun tujuan kami warga masyarakat melakukan Gotong royong dilokasi tanah tersebut bertujuan hanya untuk Memagar batas tanah diantara pemilik tanah yang satu dengan pemilik tanah yang lain yang telah mempunyai tanah dilokasi tersebut.
Namun, disaat warga masyarakat melakukan pemagaran dilokasi tanah mereka masing – masing ternyata ada pihak lain juga mengaku bahwa dilokasi tanah yang dipagar warga masyakarat tersebut adalah tanah milik pihak lain
Lagi
“Kami maunya jika dilokasi tanah warga masyarakat yang sudah mempunyai SKT tersebut ternyata ada pihak lain lagi yang mengaku kami hanya minta tunjukan Sertifikat Hak Miliknya Tanah nya saja”, ucap Warga.
Lebih lanjut Dikatakan warga “yang anehnya lagi setelah warga masyatakat melakukan pemagaran dilokasi tanah warga masyarakat di
Gang Amalia tersebut ternyata kami dilaporkan Kepolda”, tambahnya.
Sedang an warga masyarakat melakukan pemagaran tanah tersebut hanyalah dilokasi tanah milik warga masyarakat itu sendiri yang sudah ber SKT.
“Kami hanya minta kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut supaya dapat menunjukan bukti – bukti surat Tanah atau sertifikat tanah nya”, Pungkad warga.
Mully
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar