Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Sapuro – Kebulen Meminta Kepastian Atas Hak Milik Tanah

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 312
  • print Cetak

Kota Pekalongan, radarindonesiaonline.com – Dalam upaya untuk mendapatkan sebuah legalitas secara sah atas tanah yang selama ini di tempati dari kultur sejarah para orang tua pendahulu yang selama kurang lebih 50 tahun silam bertempat tinggal diatas tanah tersebut, karena secara administrasi tanah tidak terdaftar dalam C Desa dan tidak tercatat dalam Aset Pemkot sehingga tanah tersebut dalam status Kuo tidak ada yg memiliki hak dan tidak beralas hak sehingga ketika mendaftar kan hak harus ada rekomendasi dari kelurahan yaitu Surat pernyataan Sporadik yg ditandatangani Lurah dan diketahui Camat beserta surat Keputusan Walikota yg menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar dalam Aset Pemkot. ( 01/12 )

Dari permasalahan diatas warga masyarakat Sapuro Kebulen dari 54 ( lima puluh empat ) Kepala Keluarga di wilayah RT.01 dan RT. 03 mengadakan musyawarah dan diskusi bersama dengan menghadirkan pejabat Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Satria dari Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Kelurahan Sapuro Kebulen Ahmad Mahmudi, Istiadi Boesro dari tokoh masyarakat dan sebagai pendamping hukum warga, Yusub Ahmad, SHI.MH dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) IKADIN Pekalongan, pertemuan bertempat Eks Balai Kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
( 27/11/23 )

Mengawali diskusi Istiadi Boesro selaku tokoh masyarakat yang mewakili warga masyarakat menyampaikan bahwa tanah yang dihuni oleh warga sejak tahun 1950 an secara turun temurun tersebut berdasarkan data peta tahun 1959 yang dibuat oleh Kantor Pajak Hasil Bumi Tegal adalah merupakan tanah negara eks Rumah Yatim.

Bahkan para penghuni diatas tanah tersebut telah dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) sejak tahun 1968 yang sejak tahun 1978 menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang, sebagai upaya
warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dihuni tersebut dilakukan sejak tahun 1994 dilanjutkan tahun 2009 dan 2011 namun belum memperoleh kepastian dan kejelasan dengan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Kepala BPN Kota Pekalongan yang diwakili oleh Bp. Satria selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa sesuai dengan PP 24 Th.1997 maka tanah negara yang berturut turut selama 20 tahun atau lebih dikuasai oleh penduduk bisa diajukan untuk mendapatkan hak kepemilikan sepanjang tidak ada permasalahan. Warga yang menempati tanah negara tersebut bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Walikota sepanjang tanah tersebut bukan merupakan aset dari Pemerintah.

” Untuk masalah ini kami akan membantu memfasilitasi dan di sarankan agar warga masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada Walikota Pekalongan agar mendapatkan Rekomendasi, setelah itu BPN akan memproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ” kata nya

Sementara itu Ahmad Mahmudi selaku kepala kelurahan sapuro kebulen berjanji akan mendukung usaha warga masyarakat nya yang memang telah puluhan tahun menempati tanah tersebut dari dulu turun temurun hingga sekarang.

” Kami akan bantu dan dukung apa yang menjadi kebutuhan warga secara administrasi bila memang itu sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, ” ujar Mahmudi

Terpisah Yusuf Ahmad SHI, MH, selaku kuasa hukum warga dari LBH IKADIN menerangkan akan selalu mendampingi warga masyarakat sapuro kebulen yang saat ini sedang berupaya mendapatkan hak nya serta secepatnya mendapatkan rekomendasi dari Walikota Pekalongan agar dapat diproses oleh BPN untuk memperoleh Sertifikat Kepemilikan Hak Milik.

” Jika melihat silsilah asal tanah yang di maksudkan bisa di mohonkan hak ke negara melalui BPN provinsi dan BPN kota, karena warga tiap tahun membayar pajak secara rutin, dan upaya warga dari beberapa tahun lalu terhambat untuk mengurus permasalahan ini, karena pihak kelurahan tidak berani mengeluarkan Surat pernyataan Sporadik, semoga pemerintah kota pekalongan ikut turun tangan dalam memberikan kepastian hukum terhadap warga Pemohon hak. ” Jelas Yusub.

(Ifan)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Cimahi Raih Penganugrahan Mandaya Award 2025

    Pemkot Cimahi Raih Penganugrahan Mandaya Award 2025

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI – Pemerintah Kota Cimahi menerima Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI A. Muhaimin Iskandar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Ajang bergengsi ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta penanggulangan […]

  • Koramil Pacet Dampingi Tim BPBD Provinsi Semprot Pasar Hewan

    Koramil Pacet Dampingi Tim BPBD Provinsi Semprot Pasar Hewan

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Langkah pencegahan dan penanganan wabah PMK di Kabupaten Mojokerto hingga saat ini masih terus dilakukan Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan Forkopimda, Distan dan instansi terkait, yang ditindaklanjuti hingga level Forkopimcam dan BPP di wilayah kecamatan masing-masing. Seperti hari ini, Selasa (04/04/2023) Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto melalui Babinsa Pandanarum Sertu  Ja’ar Susanto beserta […]

  • <strong>Peringati HUT RSUD. R.A Basoeni ke-18, Bupati Mojokerto Launching Inovasi BUNYI SEHATI dan GEMES AJA.</strong>

    Peringati HUT RSUD. R.A Basoeni ke-18, Bupati Mojokerto Launching Inovasi BUNYI SEHATI dan GEMES AJA.

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meresmikan secara langsung inovasi program dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A. Basoeni yakni Bunda Bayi Sehat Idaman Hati (BUNYI SEHATI) dan Gerakan Mental Sehat Anak dan Remaja (GEMES AJA). Peresmian program tersebut, ditandai dengan pemecahan kendi oleh Bupati Ikfina, yang merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) […]

  • Kejuaraan Karate KKI Cup 1 Tingkat Pelajar Antar Kabupaten Kota, Anggota Koramil Tebas Tampil Sebagai Juri

    Kejuaraan Karate KKI Cup 1 Tingkat Pelajar Antar Kabupaten Kota, Anggota Koramil Tebas Tampil Sebagai Juri

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sambas, RI- Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menjadi tuan rumah dalam mencari atlit dari cabang olah raga Karete tingkat pelajar di tiga Kabupaten Kota yaitu Singkawang Bengkayang Dan Sambas, yang di gelar di Aula Kodim 1208/Sambas, Jalan Tabrani Desa Lumbang, Kec. Sambas, Kab. Sambas, yang direncanakan di laksanakan selama 3 hari, Kamis – Sabtu, (23,24, 25/05/24). […]

  • Polres Probolinggo Gelorakan Semangat Merah Putih Sambut Hari Kemerdekaan RI

    Polres Probolinggo Gelorakan Semangat Merah Putih Sambut Hari Kemerdekaan RI

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – RI, Ditandai dengan pemasangan Bendera Merah Putih yang dibagikan oleh Polres Probolinggo kepada para pengendara kendaraan yang ditemui di jalan raya dan warga pesisir pantai, Polres Probolinggo gelorakan semangat Merah Putih di bulan Kemerdekaan RI ke -77. Seperti yang dilaksanakan kali ini, Polres Probolinggo melalui Satpolairud Polres Probolinggo menyisir perahu nelayan yang sedang […]

  • Permohonan PKPU KUD Tri Jaya Sraten, Akhirnya Dicabut Majelis Hakim

    Permohonan PKPU KUD Tri Jaya Sraten, Akhirnya Dicabut Majelis Hakim

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 411
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Perjuangan Korban KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berlanjut. Akhirnya mendapatkan kabar menggembirakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Tri Jaya, Sraten, Selasa (23/06/2020). Dikonfirmasi Media ini, perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, […]

expand_less