TAPANULI UTARA – RI, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Jonias Pakpahan,SH., Sosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung, Sabtu (2/7/2022).
Perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menurun maka Dirjen Pemasyarakatan mengambil langkah untuk penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju.
Maka dalam arahannya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Jonias Pakpahan,SH., menjelaskan, “tentang surat edaran penyusunan mekanisme layanan kunjungan diatas, dimana dalam surat edaran yang dikeluarkan berlaku terbatas dalam penerapannya dengan memperhatikan situasi keamanan, ketertiban dan Kesehatan. Penyelenggaraan layanan dengan ketentuan pengunjung antaralain, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan, Penasihat Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, pengunjung sudah menerima Vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Jika belum menerima Vaksin dosis ketiga maka harus menunjukan hasil Rapid Tes negatif, kunjungan dilayani satu kali dalam seminggu bagi masing-masing WBP. Bagi WBP yang belum menerima Vaksin dosis lengkap atau yang belum memenuhi syarat tetap melaksanakan kunjungan secara virtual,” terang Jonias Pakpahan.
Selanjutnya, untuk kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dijelaskan bahwa mitra/stackeholder telah menerima vaksin dosis ketiga, jika belum maka dibuktikan dengan menunjukan hasil rapid tes negatif, bagi WBP yang belum divaksin lengkap maka pembinaannya dilaksanakan di dalam rutan, dan kegitaan pembinaannya maksimal tiga kali dalam seminggu dengan tetap memperhatikan situasi Kamtib dan kesehatan warga binaan.
“Layanan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar ini tetap mempertimbangkan kemanan dan ketertiban serta penerapan Protokol Kesehatan serta keselamatan warga binaan,” ungkap Jonias Pakpahan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi Melalui Kepala Pengaman Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung, SH., mengatakan pihaknya akan mempersiapkan secara baik hal-hal terkait dengan kunjungan tatap muka ini sesuai surat edaran dan aturan yang berlaku didalam Rutan dengan tetap memperhatikan situasi keamanan, ketertiban, Kesehatan dan keselamatan warga binaan.
“Bila belum Vaksin ketiga, dapat menunjukkan hasil Rapid/Swab antigen dengan hasil negatif. Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan kunjungan tatap muka, dapat melakukan kunjungan secara virtual,” terang Muhammad Nurdin Tanjung.
Muhammad Nurdin Tanjung berharap agar seluruh Kepala jaga beserta anggota yang piket nanti cepat tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat serta dapat merencanakan jadwal kunjungan yang tepat untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian kunjungan.
“Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan tidak di pungut biaya sepeserpun,” terang M. Nurdin Tanjung mengahiri. (RI/O/Reno H)
Tidak ada komentar