Pintu Masuk PT. SAI Ngoro Mojokerto Kembali Di Blokir

Radar Indonesia
26 Jan 2021 09:33
Peristiwa 0 160
3 menit membaca

Mojokerto – RI, Warga Desa Lolawang merasa dipermainkan oleh Management PT. SAI Ngoro karena proses penandatanganan MOU Penyerahan Pengelohan Limbah PT. SAI kepada BUMDes Lolawang yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 25 Januari 2021 ternyata gagal dan tak kunjung tuntas.

Delegasi BUMDes Lolawang yang melakukan meeting dengan Management PT. SAI sebanyak 6 orang ketika keluar dari Perusahaan ditanya para warga yang menunggu diluar  : “Bagaimana hasilnya ?” Mereka  menjawab : “Gak bisa. Nggak tahu katanya ada satu persyaran yang kurang dari DLH. Padahal DLH sudah mengatakan lengkap persyaratannya. Ini masih tawar-menawar harga. Rupanya harga ditinggikan oleh Perusahaan, disamping itu Perusahaan juga mendatangkan Pengacara  ?”

Melihat hasilnya begitu, tak menunggu lama sekitar jam 13.30 WIB memblokir pintu masuk PT. SAI dengan memendirikan tenda tepat di tengah-tengah pintu masuk. Kemudian samping kanan kiri tenda ditutup dengan memarkir beberapa mobil. Praktis kendaraan tak bisa keluar masuk Perusahaan.

Warga Desa Lolawang dibantu dengan beberapa orang Anggota Ormas Pemuda PP sengaja sejak pagi hadir didepan PT. SAI untuk mengawal proses penandatangan MOU antara BUMDes Lolawang, Pihak PT. SAI dan Vendor. Jumlah massa yang hadir sekitar 50 orang.

Padahal Kamis yang lalu tanggal 14 Januari 2021 telah dilakukan meeting Mou di DLH Mojosari. Dan hasilnya telah sepakat semua bahwa Mou akan diteken para pihak BUMDes, Vendor Lewind dan AMP serta Pihak Perusahaan PT. SAI pada hari Rabu, 20 Januari 2021.

Kontributor Media ini tanggal 20 Januari 2021 datang ke Balai Desa Lolawang mendapat informasi dari Kades dan Ketua BUMDes Nafik bahwa karena masih ada miss informasi maka penandatanganan MOU ditunda lagi hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Ini berarti sudah gagal tiga kali.

Sebelumnya sekitar November 2020 telah tejadi kesepakatan bahwa Limbah Pabrik PT. SAI pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes Lolawang.

Mengutip berita terdahulu Aksi warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, didepan PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) membuahkan hasil. Manajemen Perusahaan tersebut akhirnya menyerahkan pengelolaan limbah non B3 dan B3 ke warga setempat.

Mediasi antara warga dengan Manajemen Perusahaan digelar di Aula Perusahaan, mediasi dihadiri Forkopimda yang diwakili oleh Pjs Bupati Mojokerto yaitu Himawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, beserta Kepala Desa Lolawang Sugiyarto, dari perwakilan pihak Perusahan SAI Mr Tomaaki Tamaya, dan F. Anggaresuma Monika Fera, disamping itu juga hadir pihak TNI Polri dan DLH.

Pihak Perusahaan memberikan empat persyaratan yaitu, semua vendor yang bekerja sama dengan PT. SAI harus memenuhi persyaratan semua ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan selanjutnya semua vendor yang bekerja sama dengan PT. SAI memberikan harga berlaku dengan pasaran dan semua vendor yang bekerjasama harus menjamin keamanan Perusahaan untuk melakukan investasinya dengan lancar tanpa gangguan.

“Warga yang akan mengelola limbah juga harus mememuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,” kata perwakilan Perusahaan Very Andy saat di konfirmasi Awak Media di depan Perusahaan

Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto Himawan menambahkan, sebelumnya yang mengelola limbah B3 atau non B3 di serahkan kepada vendor lain. Selanjutnya pada Januari 2021 Himawan memutuskan pengelolaan limbah PT SAI akan di kelola oleh BumDes (Badan Usaha Milik Desa) tetapi kalau sudah memenuhi persyaratan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

“Jika sudah memenuhi persyaratan maka pengelolaan limbah B3 dan non B3 akan di serahkan kepada pihak Desa Lolawang,” ujar Pjs Bupati.

Saat para Awak Media meminta waktu untuk klarifikasi, namun pihak Management PT. SAI menolak wartawan untuk dimintai keterangan. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x