Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Ketapang Menetapkan Seorang Tersangka Melakukan Perbuatan Pelecehan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 207
  • print Cetak

KETAPANG, RI – Polda Kalbar, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan pria berinisial ZA (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Kayong Utara tersebut dilakukan pada Senin (21/07/2025).

Dalam keterangan rilis resminya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan pada hari minggu (20/07/2025) setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Ketapang.

” Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ketapang, terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka,” Ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (21/07/2025) Pukul 14.00 Wib.

Diketahui sebelumnya pelaku ZA dilaporkan oleh seorang pria berinisial ZU atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung pelapor yaitu seorang remaja putri berusia 11 tahun.

Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibi korban.

Bibi korban pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada pelapor, dimana pelapor yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.

” Dari laporan tersebut, Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi juga kami amankan.

Dari hasi pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku merupakan abang angkat dari korban.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban jalan jalan yang selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada siapapun.

Terungkap juga, sudah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, dari tahun 2022 dan terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kost yang ditempati pelaku di Kawasan Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 5 juli 2025 kemarin ” Tambah AKP Ryan.

Lebih jauh ditambahkannya, atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

” kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sehingga anak anak dapat mengerti dan dengan cepat melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib ” Pungkas AKP Ryan.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersihkan Praktik Penyalahgunaan Nama Pers, POKJA Wartawan Lamongan Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jurnalistik

    Bersihkan Praktik Penyalahgunaan Nama Pers, POKJA Wartawan Lamongan Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    LAMONGAN, RI — Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Lamongan secara tegas menolak dan menggerakkan langkah untuk memberantas praktik oknum yang menyembunyikan kepentingan pribadi di balik nama profesi wartawan. Fenomena di mana identitas jurnalistik dijadikan sarana menekan dan meminta imbalan kepada instansi pemerintah, sekolah, hingga pemerintahan desa, dinilai telah melukai marwah pers secara menyeluruh. Pernyataan sikap yang […]

  • Polres Probolinggo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026

    Polres Probolinggo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 58
    • 0Komentar

      PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Apel Polres Probolinggo, Jumat (21/8/2026). Dalam upacara tersebut, Kabag SDM Polres Probolinggo Kompol Heri Susanto bertindak sebagai Inspektur Upacara. Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, diawali dengan penghormatan pasukan, mengheningkan cipta, pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri, hingga pembacaan Naskah Proklamasi Polisi. Kapolres Probolinggo […]

  • Kios Liar dan Penjual Ikan di Pasar Pandeman Dikeluhkan, Warga Minta Pemdes Turun Tangan

    Kios Liar dan Penjual Ikan di Pasar Pandeman Dikeluhkan, Warga Minta Pemdes Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Aktivitas sejumlah penjual ikan dan beberapa kios kecil di Pasar Pandeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, para pedagang tersebut diduga menempati badan jalan dan area lintasan umum, sehingga mempersempit akses pengguna jalan dan kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pasar. Pantauan di lapangan menunjukkan lapak penjual ikan hingga kios […]

  • Handphone Prajurit Dan PNS Mendadak Di Periksa

    Handphone Prajurit Dan PNS Mendadak Di Periksa

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Pastikan tidak ada aplikasi atau pengguna situs judi online di kalangan prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kodim 0819/Pasuruan melakukan inspeksi handphone yang di cek langsung oleh Kasdim 0819 dan Staf Intel beserta Provost bertempat di Halaman Makodim 0819/Pasuruan Jl. Vetreran No. 5 Kota Pasuruan. Jum’at (28/6/24). Dalam Apel tersebut, Seluruh handphone […]

  • Tingkatkan Kewaspadaan Saat Libur Panjang, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin kepada Warga Binaan

    Tingkatkan Kewaspadaan Saat Libur Panjang, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin kepada Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Batam, RI-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam meningkatkan kewaspadaan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), pada Rabu (28/1) Rutan Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, dan Kodim 0316.Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen […]

  • Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Pasuruan Laksanakan Bakti Sosial (Baksos)

    Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Pasuruan Laksanakan Bakti Sosial (Baksos)

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si bersama PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Prigen, Forkopimcam Prigen, dan Mahasiswa Wijaya Putra Prigen melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) kepada warga Kelurahan Prigen dan para Tukang Ojek di pertigaan depan Mapolsek Prigen, Sabtu (17/09/2022). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak penyesuaian […]

expand_less