Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Dan Judi Online

admin@radarindonesiaonline.com
12 Sep 2022 12:00
Hukrim 0 54
2 menit membaca

SUMENEP  –  RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Judi Togel dan Judi Online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 20.30 WIB.

“Kejadian berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis Togel di Wilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis Togel,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut disampaikan, “bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka H (36 tahun), alamat Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep didapati H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka. Namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,” pungkasnya.

“Akibat perbuatannya Tersangka H dan barang bukti berupa Hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edo.

Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (M. One – SPD / RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x