SUMENEP – RI, Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022, sekira pukul : 19.30 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean, Kec Arjasa Kab Sumenep Madura Jawa Timur.
Tersangka ARS Als Seno Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 23 Februari 2000, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan SATPAM PLN, Pendidikan terakhir SMA lulus, alamat Dusun Utara Pasar RT/RW 02/02 Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.Dan CF Als Cici Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 04 Juli 1997, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP tidak lulus (hanya sampai kelas II), alamat Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Tempat Kejadian Perkara ( TKP) ARS di tangkap di depan tempat kerjanya (kantor PLN ULP Kangean) yang terletak di alamat Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep.Dan CF di tangkap dii dalam kamar tidurnya (rumahnya sendiri) yang terletak di alamat Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Barang bukti ( BB) Dari ARS 1 (satu) poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram.1 (satu) unit HP merek OPPO warna Putih.Dan dari tersangka CF 2 (dua) poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram..50 (lima puluh) klip plastik kecil kosong merk C-TIK.1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening.1 (satu) buah korek gas warna merah.
1 (satu) set alat bong lengkap dengan pipet kaca. 1 (satu) buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu. Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya didepan Kantor PLN ULP Kangean alamat Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul : 19.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang berpakaian SATPAM akan melakukan transaksi Narkoba, karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah di interogasi mengaku bernama ARS, setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa tsk. ARS ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang/ dijatuhkan ke tanah dekat dengan kakinya dan setelah ditunjukkan kepada tsk ARS mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada saudara MG yang beralamat di Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah saudara MG namun tidak ada ditempat/ dirumahnya, kemudian petugas melihat/ mengetahui tersangka CF masuk kedalam kamarnya dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat/ mengetahui bahwa tersangka CF memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih serta berusaha menyembunyikannya dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi kemudian tersanka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan tersanka C bersama suaminya (MG )yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya, adapun tersangka CF mengaku mengetahui bahwa tersangka. ARS sering membeli Narkotika jenis sabu kepada suaminya (MG) akan tetapi tersangka CF mengaku tidak mengetahui terhadap orang yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada suaminya (MG) tersebut, selanjutnya tsk. ARS dan tsk. CF dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes Urine tersangka ARS dan CF hasil keduanya Positif .
Para tersangka diganjar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ( M. One – SPD – Red Humas)
Tidak ada komentar