Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. mengamankan ratusan Bahan Peledak atau jenis Mercon di dalam sebuah Rumah kosong di Perumahan Permata Sentul No. A02, Dusun Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).
Anggota Polsek Purwodadi hanya berhasil mengamankan barang bukti saja dikarenakan Perumahan tempat bahan peledak/ mercon ditemukan dalam keadaan tanpa penghuni, sedangkan pemilik rumah dan pelaku pemilik bahan peledak tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa “pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 16.00 WIB, Petugas Polsek Purwodadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah No. A02 di Perumahan Permata Sentul Purwodadi sering kali ada seseorang yang tidak dikenali keluar masuk rumah tersebut dengan membawa mobil dan barang-barang yang mencurigakan seperti sebuah kardus dan karung, dan suatu hari pada saat tertentu masyarakat sekitar juga pernah menemukan 1 (satu) buah mercon yang jatuh di halaman rumah yang di curigai tersebut,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 10.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwodadi melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di TKP, dan pada saat digeledah rumah tersebut tidak ada penghuninya serta di dalam rumah ditemukan ratusan bahan peledak atau mercon, selanjutnya barang bukti ratusan bahan peledak / mercon diamankan ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, Anggota Polsek Purwodadi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— Ratusan mercon dengan ukuran sedang.
— 4 (empat) buah mercon sejenis bondet.
— Bahan / Obat pembuat bahan peledak atau mercon.
— 1 (satu) buah gunting.
— 1 (satu) buah solasi.
— 2 (dua) buah kayu kecil untuk alat merangkai mercon.
“Pelaku dikenakan Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951” disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”,” sebut AKP Pujianto.(mjb/tg)
Tidak ada komentar