SUMENEP – RI, Anggota Polsek Sapeken tangkap barang siapa menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki bahan peledak di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura Jawa Timur, 08 April 2022.
Tersangka DM sekitar umur 40 tahun, pekerjaan Nelayan, Indonesia / Suku Madura, dengan alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka DM di tangkap di dalam rumahnya alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti (BB) diamankan 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, 1,5 Ons Bubuk Potasium.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 8 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak. Selanjutnya 3 Anggota melakukan pengecekan kerumah DM di Dusun Goa (Sadulang kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, mendapati 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons Bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak. Setelah dilakukan interogasi, DM mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri, selanjtnya DM beserta BB diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut.
Tersangka diganjar penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (M. One / Red Humas)
Tidak ada komentar