Polsek Sapeken Tangkap Memakai Dan Menyimpan Bahan Peledak Wilayah Hukum Polres Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
9 Apr 2022 09:53
Hukrim 0 45
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Anggota Polsek Sapeken tangkap barang siapa menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki bahan peledak di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura Jawa Timur, 08 April 2022.

Tersangka DM sekitar umur 40 tahun, pekerjaan Nelayan, Indonesia / Suku Madura, dengan alamat  Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka DM di tangkap di dalam rumahnya alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) diamankan 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, 1,5 Ons Bubuk Potasium.

Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 8 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak. Selanjutnya 3 Anggota  melakukan pengecekan kerumah DM di Dusun Goa (Sadulang kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, mendapati 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons Bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak. Setelah dilakukan interogasi, DM mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri, selanjtnya DM  beserta BB diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut.

Tersangka diganjar penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (M. One / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x