Breaking News
light_mode
Trending Tags

Siapa “Otak” dibalik Surat Edaran MA nomor 2 tahun 2020 Bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
  • visibility 283
  • print Cetak

SUMENEP,RI – Sabtu(29/02/2020): Salah seorang Wartawan senior dari Surabaya Hartanto Buchori, beliau sebagai salah seorang  pendiri dan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ). Hartanto Buchori menjabarkan tentang terjadinya Omnibus Law atau undang – undang yang tumpang tindih/bertolak belakang yang efeknya sangat merugikan kebebasan Pers di Indonesia, berikut ini tulisan beliau :

“Mafia peradilan seperti bau busuk “gas”. Ada, namun tak terlihat fisiknya. Pers pasti paham.

SE MA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang, mengatur pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri bersangkutan, bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau dilanjutkan, pasti akan menuai polemik berkepanjangan, khususnya dengan pers. Karena keduanya saling bertplak belakang. UU pers menganut azas kemerdekaan mencari gagasan dan informasi, sedangkan SE 2/2020, membatasi.

Kalaulah sekarang SE MA Nomor 2 Tahun 2020, dicabut, memang harus dicabut!!. Permasalahannya bukan hanya sampai disitu atau berfokus pada pencabutan itu saja. Siapa dibalik ide dikeluarkannya SE 2/2020 itu. Apakah mungkin Ketua MA tidak mengetahui substansi SE tersebut sebelum ditandataninya?! SE MA Nomor 2 Tahun 2020 itu jelas berpihak pada kemungkinan terjadinya ketidak adilan/mafia peradilan di ruang sidang.

Rahasia umum, di semua instansi termasuk institusi peradilan, selalu ada “oknum” perusak sistim yang bersih. Dalam dunia hukum/peradilan, sering disebut sebagai mafia peradilan. “Tukang menjungkir-balikkan” penegakan hukum dan keadilan. Nyaris semuanya dilakukan atas dasar motivasi uang. Memperparah keadaan, bila “oknum” dalam suatu institusi relatif banyak, bahkan “direstui” pimpinan institusinya. Apakah kondisi demikian masih dapat disebut “oknum”?!

Dalam situasi kondisi seperti itulah, fungsi pers sebagai sebagai kontrol sosial harus dijalankan, dengan segala “senjatanya” termasuk kamera, perekam audio video, kamera tersembunyi (hidden camera) dan lain-lain.

Bahkan seorang jurnalis diperbolehkan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan hkegiatan jurnalisme investigasi, selama dilakukan demi/memperjuangkan kepentingan umum dan sifatnya terbatas serta harus dilakukan jurnalis yang bermoral tinggi dan mempunyai tanggung jawab moral. Tak terkecuali untuk menguak ketidak-adilan atau mafia hukum di persidangan/pengadilan. Dalam persidangan, hakim/peradilan, jelas harus dihormati secara proporsional. Namun kalau sampai harus melakukan pembatasan yang berlebihan seperti diatur dalam SE 2/2020 itu, justru akan berakibat “memanjakan/melindungi” oknum pelaku mafia peradilan. Karena hasil foto, perekaman gambar dan suara, setidaknya bisa dijadikan alat bukti atau sekurang-kurangnya, “petunjuk” untuk sarana membongkar “pelencengan” keadilan atau setidaknya menjadi “rem” bagi oknum-oknum itu.  ( M. One )

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

    Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sampai dengan saat ini perkembangan penularan virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasuruan belum juga mereda. Untuk itu Babinsa Koramil 10/Bangil Sertu Iswoyo bersama Tim Aparat Tiga Pilar dan BKO Marinir Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan bersinergi melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Rabu (14/04/2021). Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah […]

  • DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 77

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 77

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Post Views: 407

  • Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Foto:Dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional tersebut Pemerintah Kota Cimahi didukung oleh Bank Bjb Cabang Cimahi memberikan penghargaan kepada 10 orang Guru hebat. Cimahi, RI,– Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendidikan kota Cimahi memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024. Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024.tersebut digelar, di Lapangan Apel Kantor Pemerintahan Kota Cimahi.  Peringatan HGN tersebut dihadiri oleh […]

  • Kemeriahan Jalan Sehat Dan Pembagian Door Pres Warga RW 01 Kelurahan Karanganyar

    Kemeriahan Jalan Sehat Dan Pembagian Door Pres Warga RW 01 Kelurahan Karanganyar

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI– Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke79 Tahun 2024 Warga RW 01 Kelurahan Karanganyar Kota Pasuruan cukup meriah, acara tersebut berlangsung di Lapangan RW 01 dengan mengambil Start dan Finis di lapangan RW 01 pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 Kegiatan yang cukup semarak tersebut nampak hadir Lurah Karanganyar Rafli Sandho Dwi Laksana, […]

  • Salah Satu Ruangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Landak Terbakar

    Salah Satu Ruangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Landak Terbakar

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    NGABANG, RI – Telah terjadi kebakaran di salah satu ruangan RSUD Landak tepatnya di Ruang Digital Radiologi di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kabupaten Landak, Senin (25/08/2025). Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H mengungkapkan, menurut keterangan saksi Helena Bela Seda (31) dan Saksi Bayu Prasetyo (24) Peristiwa tersebut terjadi […]

  • Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

    Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Petugas Gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Disnas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rmuah Sakit Bhayangkara dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dengan Garis Polisi tempat Warung Makan, Cafe dan Warung Kopi (Warkop) di Kawasan dalam Kota Bojonegoro serta di Kecamatan-Kecamatan. Penyegelan itu lantaran melanggar Instruksi […]

expand_less