Ponpes Ternama Amanatul Ummah Pacet Mojokerto Mendapat Kunjungan Dari Komisi VIII DPR RI

admin@radarindonesiaonline.com
29 Jan 2022 12:59
Peristiwa 0 147
9 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Pondok Pesantren Unggulan dan ternama Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet Mojokerto Jawa Timur kedatangan Tamu Penting, Sabtu, 22 Januari 2022. Rombongan Delegasi Komisi VIII DPR RI datang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Tepat sekali Ponpes Amanatul Ummah dipilih sebagai lokasi tempat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Jawa Timur tersebut. Karena Sang Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Romo Prof. DR. KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA., telah menyiapkan tempat dan akomodasi yang memadai dan terhormat. Yaitu di Guest House (GH) milik Kampus IKHAC Jalan Tirtowening Bendunganjati Pacet Mojokerto, yang tidak lain Ownernya adalah Romo Kyai Asep sendiri.

Tamu para Anggota Komisi VIII DPR RI itu diterima di sebuah Ruang Tamu yang Lux sebelah Barat sendiri dengan fasilitas akomodasi yang Deluxe yang biasa digunakan Tamu-tamu Istimewa termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Setelah ditunggu lama sejak jam 08.00 WIB rencana kedatangannya, akhirnya Delegasi Komisi VIII DPR RI itu hadir juga jam 11.00 WIB, dipimpin lagsung oleh Ketua Komisi VIII yang tugasnya diantara membidangi masalah Agama, Yandri dengan Delegasi total sebanyak 8 orang. Yaitu Yandri PAN, Muslik Zaenal Abidin PPP, Bukhari Yusuf PKS, Pariono PDIP, Tina Amelia PDIP, Umar Bashori PDIP, Anisa Syakur PKB dan Ahmad Fadhil Marzuqi Nasdem.

Untuk serap Aspirasi dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) Kyai Asep mengundang beberapa Kyai dan Nyai Pengasuh Ponpes yang ada di Mojokerto sekitar 40 orang. Tampak Hadir KH. Abdul Ghofur Mojosari, KH. Wachid Rozaq Ngoro, KH. Abdul Adhim Alwi yang juga sebagai PC NU Mojokerto, KH. Ahmad Mutadlo Ponpes Darut Taqwa, KH. Zainul Ibad Ponpes Uluwiyah Mojosari, KH. Sholahuddin Ponpes Darul Ma’arif Tinggarbuntut Bangsal, dll.

Prof. DR. KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA., dalam sambutnnya menyampikan bahwa Alhamdulillah kita para Kyai dan Bu Nyai Pengasuh Pendok Pesantren yang hadir dalam majelis ini dapat bertemu dengan para Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi Agama termasuk Pesantren. Sehingga bisa berkenalan, tukar menukar nomor HP, berkomunikasi, tukar pikairan untuk kebaikan dan kemajuan Pesantren kita.

“Saya kira implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantern saya lihat tidak ada masalah. Kalau memang menurut para Kyai ada masalah atau berbeda pendapat ya bisa bicara dengan baik-baik, kita bisa selesaikan,” kata Kyai Asep.

“Hanya saja ada yang krusial menurut para Kyai. Yaitu perihal pembentukan Dewan Masyayikh. Kenapa harus dibentuk oleh Pemerintah, para Kyai tidak berkenan. Ya sebaiknya diserahkan saja pembentukannya kepada para Kyai di Pesantren- pesantren lalu dikonsultasikan dengan Pemerintah dalam hal ini Depag. Kata mereka para Kyai, kok seperti di jaman Penjajahan saja,” lanjut Kyai Asep.

Dalam lanjutan pidatonya Kyai Asep masih ada kesenjangan. Kalau nanti Undang-undang Pesantren telah diundangkan maka Pesantren yang tidak mau nurut aturan Undang-undang itu ya tidak akan diberi bantun. Ya jangan begitulah Pemerintah itu. Kan masih bisa tal dibicarakan dengan baik-baik. Masih banyak lho Pesantren yang tidak mengharapkan bantuan dari Pemerintah.

Kemudian Romo Kyai Asep bercerita terkait perjalanan Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang diasuhnya, sebuah sejarah berdirinya Ponpes sangat menarik dan patut menjadi teladan tekad dan ketekunannya dalam mendirikan Pesantren dengan konsep dan gagasan yang matang dan yakin.

Ponpes Amanatul Ummah Pacet didirikan pada tahun 2006. Hanya ada satu Ruang berlajar dengan jumlah murid 48 orang siswa. Disaat itu ramai-ramainya orang mendirikan RMBI dan RSBI, saya lain malah mendirikan MBI (Madrasah Bertaraf Internasional).

Lulusan MBI Amanatul Ummah saat ini terbukti kemajuannya dengan diterima diberbagi Perguruan Tinggi Negeri terkemuka dalam Negeri maupun luar Negeri. Mereka diterima di UI, ITB, Unair, Unbraw, UGM, di China, Sovyet, Inggris, Amerika, Jerman, Kanada, Maroko, Mesir, Arab Saudi, dll.

Ada Ulama dari Jakarta yang mempunyai 8 Ponpes di Jakarta berlokasi ditengah-tengah pemukiman penduduk, mencemooh Ponpes Amanatul Ummah didirikan di Pacet yang sepi jauh dari pemukiman penduduk ini apa ga salah. Tempatnya di Desa, di Gunung, sepi jauh dari Kota apa laku ? Apa ada yang mau Sekolah di sini?Apa yang Sekolah nanti monyet-monyet yang berkeliaran dijalan itu ?

Tapi anehnya 3 tahun kemudian Lembaga Pendidikan Ulama itu melakukan studi banding ke Amantul Ummah.

Tekad saya semakin mantab setelah mendapat referensi bahwa Allah mencitai orang-orang yang bercita-cita dan punya urusan yang tinggi.

Saya tahu konsepnya bahwa Lembaga Pendidikan yang mau besar dan tinggi haruslah berpijak kepada Guru dan sistemnya. Maka saya pilih Guru-guru yang baik dan sistem yang baik pula serta kompetitif.

Tekad saya dan cita-cita saya saat itu, Amanatu Ummah harus menjadi Lembaga Pendidikan yang paling maju di Indonesia, Amanatul Ummah harus menjadi qiblat dunia, kata Kyai Asep.

Alhamduliillah terkabul, muridnya sekarang ada 10.000 Santri. Tahun 2017 baru 11 tahun kemudian cita-cita saya sudah tercapai. Ada yang memberi penghargaan atau Award kepada Ponpes Amanatul Ummah sebagai The Most Faovrite School in Indonesia (Sekolah terfaforit di Indonesia). Tahun 2018 mendapat Award sebagai The Best Tutoring System School in Indinsia (Sekolah terbaik sistem pendidikannya di Indonesia). Bahkan di tahun 2019 mendapat Award Pondok Pesantren Moderen Inspiratif Nomor satu di Indonesia. Kompetitornya adalah Pondok Moderen Gontor, Pondok Darun Najah Jakarta dan Pondok Al-Amin Perinduan Madura. Tetapi yang nomor satu Ponpes Amanatul Ummah.

Kedepan nantinya setelah mendirikan IKHAC dengan S1 dua tahun kemudian 2017 mendirikan S2 dan dua tahun setelahnya mendirikan S3. Akan didirikan pula International University disepanjang 2 KM dibelakan tembok dari sini sampai Ponpes Amanatul Ummah di atas.

Kami cepat berkembang karena kami puya Visi yaitu untuk Agama dan untuk Indonesia. Visinya untuk mewujudkan manusia yang unggul, utuh, bertaqwa kepada Allah SWT. Dan berakhaqul karimah guna kejayaan dan kemuliaan Islam dan kaum muslimin, kemuliaan dan kejayaan seluruh Bangsa Indonesia dan untuk keberhasilan cita-cita luhur Kemerdekaan yaitu terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan.

Tujuan peruntukan lulusan adalan 1. Menjadi Ulama-ulama besar yang aka bisa menerangi Dunia dan utamanya Indonesia. 2. Untuk menjadi para Pemimpin Dunia dan para Pemimpin Bangsa Indonesia yang senantiasa beupaya terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan utamanya di NKRI. 3. Untuk menjadi para konglomerat besar yang akan  bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap terwujudnya kesejahteran Bangsa Indonesia. 4. Untuk menjadi para professional yang berkualitas dan beranggunng jawab.

Terwujudnya Visi Indonesia Maju, Adil dan Makmur harus ditopang dengan 4 Pilar tersebut di atas, menurut teori itu. Negara akan maju apabila ditopang oleh Ilmuwan, Ulama yang jujur dengan keilmuannya yang jadi referensi para birokratnya; ditopang oleh birokrat yang adil yang mementingkan kepentingan rakyat; ditopang oleh para konglomerat yang loman utamanya kepada Guru-gurunya, Gurunya bukan hanya dijadikan sebagai obyek eksploitasi tetapi Gurunya dipandang sebagai kelompok yang memberikan kesejahteraan kepada mereka dan Buruh-buruhnya dan orang-orang miskinnya akan senantiasa berdoa karena mendapatkan kepedulian dari komponen-komponen lainnya. Tetapi disini digantikan oleh kelompok-kelompok yang  professional.

Adapun Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad AlBarraa, Lc., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan : “ Pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak lanjuti keluarnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, telah menerbitkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren “.

“Setelah saya baca berulang-ulang, ini menurut saya bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren isinya atau point-pointnya sangat mendukung bagi perkembangan Pesantren,” kata Wabup Al Barraa.

Selanjutnya Wabup Al Barraa juga mengatakan : “ Dengan adanya Undang-undang tentang Pesatren itu, Negara hadir memberikan kepedulian dan bantuan untuk kebaikan, perkembangan dan kemajuan Pesantren. Dan dalam penyaluran kepedulian dan bantuan itu ada payung hukumnya, ada cantolannya sehingga berjalan menurut aturan hukumnya sehingga tidak terjadi pelanggaran “.

Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI dalam sambutan pengantarnya dengan jelas dan gambling : “Bahwa kehadiran Komisi VIII ini untuk evaluasi implementasi Undang-undang Pesantren tersebut setelah dua tahun berjalan“.

“Kami minta para Kyai Pimpinan Ponpes untuk berkenan memberikan usulan, masukan dan pendapatnya terkait Undang-undang ini. Karena Undang-undang ini buatan manusia pasti banyak bolong-bolongnya sehingga terbuka lebar untuk dilakukan revisi,” lanjut Yandri.

Yandri kemudian menyambungnya dengan mengatakan : “Kami hadir disini untuk melihat, mendengar, meramu dan mengemasnya menjadi sebuah usulan revisi berangkat dari aspirasi yang disampaikan. Oleh karenanya kami mohon usulan, komentar dan pendapatnya dari para Kyai yang hadir dalam sesi dialog nanti“.

“Apa yang disampaikan Pak Wabup Gus Barraa tadi benar adanya. Karena dengan terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pesantren diakui Negara sebagai sebuah Lembaga Pendidikan resmi. Sebelumnya tidak ada itu baik dalam Undang-undang tentang Pendidikan Nasional. Nah sekarang Negara hadir untuk ikut mengembangkan dan membesarkan Pesantren karena sudah ada paying hukumnya,” ujar Yandri.

“Ya tapi walau Pemerintah memberikan bantuan lalu kemudian dengan senaknya bisa mengatur-atur Pondok Pesantren. Masak dengan bantuan yang Rp. 20.000.000,- pertahun, maka dengan mudah mengatur Pesantren,” pungkas Ketua Komisi VIII itu.

Dalam sesi dialog ada tiga orang Kyai yang memberikan usulan dan masukan. Yang pertama adalah KH. Ahmad Murtadlo dari Ponpes Darut Taqwa Ngoro Mojokerto dengan 3 masukan : 1. Bagaimana menjaga setelah ada aturan UU Pesantren agar sebuah Pesantren tidak berubah kulturnya. Ada kearifan lokal kultur. Karena Pesantren itu punya kekhususan kulturnya. Misalnya ada Pesantren dengan kultur kitab kuning, ada kitab-kitab modern, ada salafiyah dll.

2. Fasilitasi yang dimaksud dalam Undang-undang itu apakah ya fasilitasi, apresiasi apa dana abadi bagaimana jelasnya;

3. Harapannya mumpung ketemu, kalau ada bantuan atau kepedulian kepada Pesantren yang cepat saja realisasinya. Kita tidak mencarai masalah, melihat saja kepada kebaikan dan manfaat UU Pesantren tersebut, jadi gak lama-lama. Segera saja realisasinya.

Kedua oleh KH. Zainul Ibad Pesanren Uluwiyah Mojosari Mojokerto, yang usulannya antara lain yaitu :

  1. Naskah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu tolong dibagi-bagikan kepada Pondok-pondok Pesantren;
  2. Karena Undang-undang ini masih baru, tolong ditentukan waktunya kapan bisa direvisi, apa 3 tahun apa 5 tahun kemudian. Ini supaya dimasukkan dalam Undang-undang itu. Karena Pondok-pondok Pesantren itu banyak aliirannya masing-masing.
  3. Dewan Mashayyikh yang 9 orang itu ada yang tidak sependapat. Lho iku apa gak radikal ta ? Seyogyanya ada perwakilan Mashayyikh tiap Kabupaten. Ini penilaian yang seeneaknya tadi disampaikan ada Pondok yang melakukan pelecehan seksual kepada santirnya, Itu kan Oknum bukan Pondoknya yang buruk. Tapi banyak yang menalai seenaknya yok opo Pondokmu iku ?
  4. Tolong Depag tidak mudah memberikan rekomendasi kepada Masjid. Karena Dewan Masjid ini royokan dalam mengelola Masjid.

Ketiga oleh KH. Sholahuddin dari Ponpes Darul Ma’arif mengusulkan hendaknya banuan untuk Pesantren itu tidak pakai proposal. Yang penting merata bukan besarnya sehingga adil. Kalau pakai proposal yaitu yang dapat ya dapat terus karena punya link dengan DPR dan lain-lain. Yang gak punya link yang gak pernah dapat batuan terus. Apalagi Pondok-pondok yang di desa itu gak bisa buat proposal, atau proposalnya salah terus gak bisa naik, ya selamanya gak akan terima bantuan. Apa lagi bantuan yang Rp.20.000.000,- lewat DPR itu dipotong segala sampai 30 % atau 40 % sehingga diterima tidak utuh.

Jadi sebenarnya yang penting bantuan itu merata semua Pondok dapat, bukan besarnya semata.

Setelah masukan yang ada ditanggapi oleh para Anggota Komisi VIII dan disimpulkan oleh Ketuanya maka ceremonial kunjungan kerja berakhir. Diteruskan meninjau dari dekat kondisi dan keadaan Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang jaraknya sekitar 2 KM dari GH tempat acara naik ke Selatan.

Hadir dalam acara kunjungan tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Khusnul Maram dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto H. Barozi.  (Hlina)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x