Prestasi Satreskrim Polres Magetan Ungkap Sejumlah Kasus Sebulan Terakhir

admin@radarindonesiaonline.com
29 Nov 2020 15:23
Hukrim 0 51
2 menit membaca

MAGETAN – RI,  Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil ungkap sejumlah kasus. Hal ini terungkap dalam gelar Jumpa Pers di Lobby Polres Magetan, diantaranya adalah Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Pemalsuan, pada Jum’at (27/11/2020) lalu.

Salah satunya pencurian ponsel atau HP yang dilakukan oleh 2  orang Pelaku spesialis di Area Perumahan pada malam hari dan Tersangka dijerat pasal 363 Juncto 65 KUHP dengan ancaman Penjara 7 Tahun.

Dibagian lain yakni kasus penipuan, yang dilakukan oleh 2 orang Tersangka dengan mengisi air kemasan isi ulang namun menggunakan tutup botol bermerk atau ternama dan penipuan lainnya oleh seorang Tersangka lainnya terkait transaksi jual beli lada hitam yang seolah-olah Tersangka telah mentransfer uang ke Korban menggunakan kertas transaksi palsu sejumlah Rp.35 juta dan 2 Tersangka lainnya yang merupakan Suami Istri melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kapolres Magetan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan Anggota Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 2 Pelaku tindak pidana penipuan merk air minum terkenal tersebut di Jalan Raya Maospati-Ngawi pada tanggal 10 Nopember 2020 lalu.

“Pelalu Dua orang Pelaku tersebut berperan menjadi Sopir merangkap Pelaku dengan mengumpulkan tutup botol bermerk tersebut kemudian telah memanipulasi isi air dalam kemasan itu seolah-asli, yaitu dengan mengganti tutup botol dan saat penangkapan kami berhasil menyita 1 unit Truk Bak warna merah, beberapa galon botol yang masih ada airnya, beberapa galon kosong dan tutup botol sejumlah 17 keping,” ungkap Kapolres.

“Tutup botol galon kemasan bermerk itu diperoleh dari hasil mengumpulkan selama 7 bulan lamanya dan Tersangka bekerja sebagai Sales dan tutup botol tidak beli karena dikumpulkan dengan hasil mencongkelnya,” tambah Kapolres. Sedangkan Pelaku lainnya dijerat dengan pasal yang sama.

“Pelaku penjual lada hitam di jerat dengan pasal 378 ayat C dan pasal 28 ayat dengan ancaman 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar, karena selain menipu, Tersangka juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19 Tahun 2016, dan dari Pelaku disita 1 buku tabungan dan 1 Hp merk Siomi,” terang Kapolres.

Dibagian lain, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. RYAN WIRA RAJA PRATAMA, S.I.K, menambahkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan aduan dan laporan masyarakat beberapa bulan lalu dan terungkap dalam sebulan terakhir. “Ini adalah aduan dan laporan masyarakat dalam beberapa bulan lalu dan kami ungkap dalam sebulan terakhir bukti bahwa kami Pihak Polres Magetan dalam hal ini Satreskrim, berusaha memberi yang terbaik dalam melayani masyarakat,” tegasnya. (bs/ebit/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x