Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 136
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan:

Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat

Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU

Pasal 11 Permentan no 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang di kelola

Undang undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU

Dari hasil pengamatan salah satu tokoh masyarakat dan beliau juga pengurus persatuan wartawan republik Indonesia DPD PWRI Kalbar di Kubu Raya Rudi Halik Menjelaskan :

Polemik yang terjadi akhir akhir ini sangat memperihatinkan yang mana hak masyarakat telah di rampas, di abaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Istansi terkait yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut dengan ketentuan undang undang yang telah di langgar dan tidak lagi menjalan kan kewajiban nya kepada masyarakat.

Perusahaan yang melanggar undang undang Hak Guna Usaha (HGU) harus mendapatkan sangsi tegas dari Istansi terkait dan di dukung dengan kebijakan pemerintah daerah serta pusat untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Tentu langkah yang harus di ambil sangsi administratif :

seperti pencabutan ijin , denda, atau penghentian kegiatan operasional

Dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat tentunya menjadi payung hukum demi keadilan bagi masyarakat yang mana perusahaan sudah melanggar Undang undang HGU nya.

Rudi Halik juga sangat berharap pengawasan dan pemantauan dari istansi terkait tentunya sesuai kapasitas karena berdasarkan ijin HGU yang di berikan kepada perusahaan merupahkan kewenangan nya jadi kalau melanggar dari ketentuan harus mendapatkan sangsi tegas, sesuai undang undang hukum yang berlaku.

Kalau pun sangsi tidak dapat di terapkan tentu nya akan menjadi pertanyaan di masyarakat,

Menutup wawancara beliau akan terus mengawal kasus kasus yang terjadi saat ini sampai hak masyarakat benar benar mendapatkan keadilan dan siapa saja yang telah mempermainkan dalam bentuk penindakan mereka harus siap menerima sangsi sosial di masyarakat.

Semoga saja dukungan dari semua pihak atas kepastian hak mau pun hukum untuk masyarakat dapat di laksanahkan sesuai undang undang yang berlaku ,jelasnya.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Muara Pawan Pimpin Patroli Blue Light, Sambang Pos Kamling di Desa Sungai Awan Kanan

    Kapolsek Muara Pawan Pimpin Patroli Blue Light, Sambang Pos Kamling di Desa Sungai Awan Kanan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI– Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek Muara Pawan, Ipda Lukman Hakim, S.H., bersama sejumlah personel Polsek melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light dan Sambang Pos Kamling di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu, 05 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek […]

  • Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Ada Empat Poin Sasaran Utama

    Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Ada Empat Poin Sasaran Utama

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Polda Jawa Timur, menggelar Apel Gelar Pasukan, Operasi Patuh Semeru 2021 yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Senin (20/9/2021) pagi. Operasi Patuh Semeru 2021, dimulai pada tanggal 20 September (hari ini) sampai 3 Oktober 2021. Operasi yang dilangsungkan selama 14 hari kedepan ini nantinya akan ada empat poin utama yang disasar. […]

  • Bersama Bupati Yani, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp7,6 Miliar dan Tinjau Pasar Murah di Gresik

    Bersama Bupati Yani, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp7,6 Miliar dan Tinjau Pasar Murah di Gresik

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bersama Bupati Yani, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp7,6 Miliar dan Tinjau Pasar Murah di Gresik Gresik, RI – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyalurkan bantuan sosial dan bantuan pemberdayaan senilai Rp7.607.800.000 kepada masyarakat Kabupaten Gresik. Penyaluran ini dilakukan dalam kegiatan Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 1447 H di Pendopo […]

  • <strong>Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru Berjalan Aman Kodim 0819/Pasuruan Siagakan Personilnya</strong>

    Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru Berjalan Aman Kodim 0819/Pasuruan Siagakan Personilnya

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Menjelang malam perayaan Tahun Baru 2023, Kodim 0819/Pasuruan siagakan personilnya guna memastikan pelaksanaan perayaan pergantian  tahun berjalan kondusif dan aman . Puluhan personil siaga oncall mengikuti Apel kesiap siagaan yang di gelar di halaman Markas Kodim 0819/Pasuruan untuk dilakukan pengecekan kesiapan personil. Sabtu (31/12/2022). Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0819/Pasuruan Mayor Arh M. […]

  • Polres Probolinggo Tegaskan Komitmen Keselamatan Lalu Lintas melalui Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Probolinggo Tegaskan Komitmen Keselamatan Lalu Lintas melalui Operasi Zebra Semeru 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar di Lapangan Apel Polres Probolinggo, pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya operasi kepolisian yang difokuskan pada peningkatan kepatuhan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Probolinggo. Dalam amanat Kapolda […]

  • Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

    Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Foto kegiatan silaturohmi Kamtibmas Kapolda Jatim bersama Ketua perguruan silat Pasuruan , RI – Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengikuti kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jatim bersama Ketua Perguruan Silat se-Jawa Timur dan Revitalisasi Satgas Pam Sentot Prawirodirdjo, Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini dipusatkan secara virtual melalui Zoom Meeting yang […]

expand_less