Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 166
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan:

Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat

Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU

Pasal 11 Permentan no 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang di kelola

Undang undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU

Dari hasil pengamatan salah satu tokoh masyarakat dan beliau juga pengurus persatuan wartawan republik Indonesia DPD PWRI Kalbar di Kubu Raya Rudi Halik Menjelaskan :

Polemik yang terjadi akhir akhir ini sangat memperihatinkan yang mana hak masyarakat telah di rampas, di abaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Istansi terkait yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut dengan ketentuan undang undang yang telah di langgar dan tidak lagi menjalan kan kewajiban nya kepada masyarakat.

Perusahaan yang melanggar undang undang Hak Guna Usaha (HGU) harus mendapatkan sangsi tegas dari Istansi terkait dan di dukung dengan kebijakan pemerintah daerah serta pusat untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Tentu langkah yang harus di ambil sangsi administratif :

seperti pencabutan ijin , denda, atau penghentian kegiatan operasional

Dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat tentunya menjadi payung hukum demi keadilan bagi masyarakat yang mana perusahaan sudah melanggar Undang undang HGU nya.

Rudi Halik juga sangat berharap pengawasan dan pemantauan dari istansi terkait tentunya sesuai kapasitas karena berdasarkan ijin HGU yang di berikan kepada perusahaan merupahkan kewenangan nya jadi kalau melanggar dari ketentuan harus mendapatkan sangsi tegas, sesuai undang undang hukum yang berlaku.

Kalau pun sangsi tidak dapat di terapkan tentu nya akan menjadi pertanyaan di masyarakat,

Menutup wawancara beliau akan terus mengawal kasus kasus yang terjadi saat ini sampai hak masyarakat benar benar mendapatkan keadilan dan siapa saja yang telah mempermainkan dalam bentuk penindakan mereka harus siap menerima sangsi sosial di masyarakat.

Semoga saja dukungan dari semua pihak atas kepastian hak mau pun hukum untuk masyarakat dapat di laksanahkan sesuai undang undang yang berlaku ,jelasnya.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ning Ita Ingatkan Pelaku Usaha, Lapor LKPM Itu Wajib, Jangan Takut Pajak!

    Ning Ita Ingatkan Pelaku Usaha, Lapor LKPM Itu Wajib, Jangan Takut Pajak!

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025. Berlangsung di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (18/11). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa LKPM adalah amanah dari regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun […]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6). Kegiatan yang dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika […]

  • Pengusaha Tambang Resmi Meradang, SKAB Ilegal Beredar

    Pengusaha Tambang Resmi Meradang, SKAB Ilegal Beredar

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Tambang pasir ilegal di Lumajang semakin merajalela tanpa tindakan tegas dari aparat. Meski berulang kali disorot, aktivitas ini terus berlangsung, bahkan menggunakan mesin penyedot skala besar. Dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ilegal pun semakin menguat, memperparah persoalan yang tak kunjung terselesaikan. Bukan rahasia lagi, jual beli SKAB […]

  • Pengamanan Natal Dan Tahun Baru Di Laksanakan Anggota Polres Lampung Barat

    Pengamanan Natal Dan Tahun Baru Di Laksanakan Anggota Polres Lampung Barat

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    LAMBAR,RI – Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang di laksanakan anggota Polres Lampung Barat dan Polsek Jajaran di bantu TNI dan dinas terkait mendapat pengecekan dari Pamatwil Polda Lampung dengan dipimpin Kombes Pol Drs Johni Soeroto dan di dampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Bersama Pejabat utama Polres Lambar turun langsung mengecek anggota […]

  • Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Laksanakan Program  PKTD Tahun Anggaran 2021 Budidaya Jahe Merah

    Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Laksanakan Program PKTD Tahun Anggaran 2021 Budidaya Jahe Merah

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    BLITAR – RI, Dimasa vandemi tidak menyurutkan semangat bagi Kepala Desa yang satu ini. Betapa tidak setelah keberhasilannya menanam pisang jenis cavendish, Beliau mencari terobosan baru dibidang budidaya empon -empon jahe merah dan jahe lokal. Selain gampang perawatannya juga sangat mudah dalam penjualannya. Secara geografis lahan untuk penanan empon -empon tersebut sangat subur, dikarenakan puluhan […]

  • Dari Bangkalan untuk Dunia: Erif Satrio Sumbang Emas untuk Indonesia di World Cup Woodball 2026

    Dari Bangkalan untuk Dunia: Erif Satrio Sumbang Emas untuk Indonesia di World Cup Woodball 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    BANGKALAN, RI – Nama Bangkalan kembali harum di kancah internasional. Erif Nurachmad Satrio Mulya, atlet woodball asal Bangkalan yang saat ini merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Negeri Surabaya (UNESA), berhasil mengukir prestasi gemilang di 10th World Cup Woodball Championship 2026 di Malaysia, 24 – 30 Juli 2026. Keberhasilan Erif menembus skuad Tim Nasional Indonesia adalah […]

expand_less