SUMENEP – RI, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul19.30 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, atas laporan informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari Daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di Daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa Terlapor dan A 1 berada di Rumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Maka Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengerebekan disertai penangkapan terhadap Terlapor.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti di Dapur tepatnya di atas kursi bambu berupa 1 (satu) paket atau kanting plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 2,24 gram dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terlapor atas nama Imam Bin Syara’il umur 37 tahun alamat, Dsn Bandaran Barat Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang, sementara dijerat dengan pasal tindak pidana pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.one/Red Humas)
Tidak ada komentar