Sabtu “TUNTAS” Layanan Jemput Bola Adminduk Dispendukcapil Magetan Berlanjut Ke Desa SIDOKERTO KECAMATAN SIDOREJO MAGETAN

admin@radarindonesiaonline.com
10 Okt 2021 15:14
2 menit membaca

MAGETAN – RI, DISPENDUKCAPIL KABUPATEN MAGETAN (DISPENDUKCAPIL) tak henti-hentinya melayani Penduduk Magetan dalam hal Admindukcapil.

Dari sekian banyaknya terobosan saat ini yang sedang di galakkan adalah  dengan program “SABTU TUNTAS”  dan kali ini dilaksanakan di Desa Sidokerto  Kecamatan Siderejo Kabupaten Magetan pada Sabtu (9/10/21) sebelumnya telah dilaksanakan Desa Kalang Kecamatan Siderojo dan disambut dengan “antusias” oleh warga yang datang mengurus Administrasi Kependudukan, mulai dari E-KTP, KK, KIA, Permohonan Pindah Tempat, Pelayanan Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lainnya.

FOTO : Hermawan Kadin Dispendukcapil Kabupaten Magetan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melalui HERMAWAN melalui ANDIK PURNAWIRAWAN, Sekdin Dispendukcapil  Magetan menjelaskan.

“Seperti kami sampaikan pada intinya masyarakat ingin dilayani secara langsung meskipun sebenarnya sudah ada Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mall Pelayanan Publik, Kecamatan bahkan sudah ada yang sampai tingkat Desa dan selalu ramai dikunjungi masyarakat,” ungkapnya.

FOTO : Andik Purnnawirawan Sekdin Dispendukcapil Magetan

“Tak hanti-hentinya kami sampaikan untuk segera kami layani hingga ke Desa yakni pihak Desa menyurati kami Dispendukcapil dan pihak Desa menyiapkan sarana dan prasarana maupun sosialisasi persyaratannya dan kami siap datang karena pihak Desa yang paling tahu kondisi masyarakatnya, mulai dari masyarakat sepuh, yang sakit karena Lansia, Difabel, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, pemula yang sudah berusia 17 tahun dan sebagainya,” terangnya.

FOTO : Layanan Sabtu Tuntas Oleh Dispendukcapil Magetan

“Kami sampaikan kembali, ayo semua masyarakat khususnya masyarakat Magetan agar mempunyai Identitas Kependudukan yang belum punya dan pemula agar segera melakukan perekeman, e-KTP yang rusak atau tulisan di KTP yang tidak terbaca segera di perbarui, anak yang dibawah busia 17 tahun sengera mengurus KIA (KARTU IDENTITAS ANAK), dan warga dewasa mengurus KK, KIA, Akte Kelahiran dan yang tidak kalah penting juga yaitu AKTE KEMATIAN yang belum dicatatkan atau dilaporkan ke Dukcapil Magetan agar segera dilaporkan karena sangat banyak manfaatnya mulai dari urusan waris, jasa Raharja, Asuransi dan sebagainya, sehingga jangan hanya mengurusnya saat dibutuhkan saja tapi segera diurus,” harapnya.

“Sekali lagi kami mengajak masyarakat Magetan segera urus ADMINISTRASI KEPENDUDUKANNYA,” ajaknya. (bs/ebit/adv.disdukcapil Magetan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x