Kejari Toba Samosir Tetapkan Kades Desa Sibuea Tersangka Kasus Korupsi DD/ADD Ratusan Juta

Radar Indonesia
25 Agu 2022 18:59
Peristiwa 0 161
2 menit membaca

Toba, RI – Pengelolaan DD/ADD benar-benar menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Buktinyata, Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan inisial CS (54) selaku kepala desa Sibuea, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan DD/ADD tahun 2020 pada, Rabu (24/8/2022).

Kejari Toba Samosir, Baringin Pasaribu yang didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring, SH,MH dan Kasi Intelijen Gilbeth Sitindaon SH beserta dengan jaksa penyidik Kejari Toba Samosir mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kades Desa Sibuea tersebut setelah ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Sebelumnya kami, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada CS (Oknum Kades Sibuea) dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Baringin Pasaribu.

Dikatakannya, bahwa jaksa penyidik Kejari Toba Samosir telah menetapkan saudara CS selaku Kepala Desa desa Sibuea sebagaimana tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan DD/ADD Desa Sibuea Tahun anggaran 2020 Tersangka diduga melakukan penyimpangan Sehingga disinyalir kerugian negara mencapai Rp. 155.184.793,74, sesuai hasil penghitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Toba, imbuhnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring  menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka CS selaku kepala desa Sibuea ialah adanya mar up terhadap belanja barang yang di biayai oleh anggaran DD/ADD serta ditemukan adanya beberapa kegiatan fiktif.

Richard Sembiring juga menyampaikan dalam rangka memuluskan perbuatan tersangka, kepala desa sibuea selaku tersangka dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak mengikut sertakan atau tidak melibatkan pejabat atau perangkat desa sibuea yang mana berdasarkan Undang-undang yang berlaku seharusnya setiap proses pengadaan di desa harus melibatkan pejabat atau perangkat desa setempat sesuai dengan kewenangannya, tandas Richard Sembiring.

Atas perbuatan itu, CS disangkakan melanggar primair pasal 2 Subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Mekanisme proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti berjalan dengan mulus atas penetapan tersangka CS selaku kepala desa, Harris S Lumbantoruan ketua DPC LSM PAKAR Toba mengapresiasi kinerja nyata Kejari Tobasa.

“Kepada masyarakat Kabupaten Toba pada umumnya jangan sungkan melaporkan bila mana adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi, kita siap menggiring ke aparat penegak hukum sampai tuntas”, pesan Harris Lumbantoruan Selaku Ketua DPC LSM PAKAR Toba. (RI/O/Reno H)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x