Sukseskan Pilkades PAW, Desa Sungai Raya Dalam, Akan Lakukan Pemilihan Kepala Desa.
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

Sukseskan Pilkades PAW, Desa Sungai Raya Dalam, Akan Lakukan Pemilihan Kepala Desa.
SUNGAI RAYA DALAM, RI- Bertempat dikantor Desa Sungai Raya Dalam kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pilkades PAW pada Jumat ,15/05/2026.
Mengingat hingga kini Kantor Desa Sungai Raya dalam masih dijabat PJ Kepala Desa maka untuk mensukseskan lajunya roda pembangunan di wilayah Desa Sungai Raya dalam maka kepala desa nya dijabat PJ Kepala Desa.
Adapun kantor Desa Sungai Raya dalam sekarang ini, masih di jabat ” Hendry Purwanto sebagai PJ Kepala Desa yang diperkirakan hampir satu tahun lamanya.
Adapun,
Untuk kegiatan Sosialisasi Polkades PAW tersebut dihadiri semua elemen masyarakat diantaranya .
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kubu Raya, PJ.Kepala Desa Sungai Raya dalam ,Perangkat desa dan Dusun,pendamping Desa,Bhabinkamtibmas,Babinsa Desa Sungai Raya dalam, ketua RT dan Ketua RW Desa Sungai Raya dalam, Ketua Pos Yandu, Para Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Para Kelompok tani,Direktur BUMdes,dan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sungai Raya dalam.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pilkades PAW dilaksanakan pada pukul ,13.00.wib Hingga selesai dilaksanakan.dan telah menghasilkan berberapa kesepakatan bersama, untuk pelaksanaan Pilkades PAW.
Untuk waktu pelaksanaan nya pun belum ditentukan.
Dari hasil sosialisasi Pilkades PAW.yang dilaksanakan tersebut “dari Perwakilan Media RADAR INDONESIA”.Kalimantan Barat ,sempat meminta penjelasan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Raya dalam ” (BPD) “Hendri ” bagai mana sistem pelaksanaan,Pilkades PAW tersebut dilaksanakan.
“Hendri “Menjelaskan adapun hasil pertemuan sosialisasi Pilkades PAW.tersebut telah disampaikan berberapa ketentuan.
Yaitu, tentang metode pemilihan Pilkades PAW.yang dilaksanakan dengan cara musyawarah ,artinya pemilihan tidak dilakukan secara langsung atau secara terbuka,akan tetapi dilaksanakan melalui Musdes yang dipimpin melalui Badan Permusyawarahan.
Desa ( BPD ).Desa Sungai Raya dalam.
Untuk syarat dan ketentuan sebagai ,calon kepala Desa yang sudah ditentukan tidak boleh lebih,dari 3 Orang ,dan tidak bisa kurang dari 2 orang.
Artinya jika hanya satu orang saja melalui penjaringan yang lolos sebagai calon Kepala Desa, tentu mekanisme nya BPD akan memperpanjang jalan nya pendaftaran calon kepala desa.
Jika hanya satu orang saja yang ditentukan lolos dalam penjaringan tentu nya tidak mungkinlah kata Ketua BPD ,untuk pelaksanaan Pilkades PAW melawan Kotak Kosong.
Semua aturan, Itu sudah jelas ada Undang Undangnya yang menentukan bahwa calon yang dianggap lolos itu Maksimal 3 orang dan Minimal nya 2 Orang calon yang ditentukan.
Dikatakan” Hendri “lagi ,Untuk pelaksanaan pendaftaran pencalonan PAW Kepala Desa Sungai Raya dalam diprediksikan jika tidak bulan Juni atau pun bukan juli jelasnya.
Di katakanya, untuk persiapan Pilkades PWA sekarang ini, BPD sudah menggodok tentang persiapan PPKD karena tugas BPD sepenuhnya adalah untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades PAW.
Jadi BPD sebagai pelaksana dalam kegiatan Pilkades PAW. yang dilakukan secara musyawarah sehingga semua itu menjadi gawai nya BPD.
Publis : Muly // Juan
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar