Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ratusan Botol Diamankan, Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 289
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI- Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras beralkohol Yang dioplos atau dipalsukan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dari sebuah rumah yang di jadikan tempat produksi miras ilegal. Penggerebekan dilakukan dari satsamapta polres mojokerto kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras (miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, (08/02/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merk minuman keras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral.

Hasilnya sepasang suami istri berinisial AG (48) pekerja wiraswasta dan YL (43) diamankan petugas atas dugaan telak memproduksi miras ilegal. Selain itu, terkumpul barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek, 2 buah handphone pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya yang kita amankan seperti galon corong saringan selang dan lain-lainnya.

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dilakukan penjualan. Sementara itu, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.

AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah AKP Siko.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Bams)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Seling Satu, Diduga Adanya Proyek Siluman Dikerjakan Tanpa Papan Informasi..!

    Desa Seling Satu, Diduga Adanya Proyek Siluman Dikerjakan Tanpa Papan Informasi..!

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    MERANGIN – RI, Diduga pengerjaan proyek rabat beton Desa Seling Satu Kecamatan Tabir Induk Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dikerjakan asal jadi. Hal ini lantaran dalam pengerjaannya tanpa terpasang papan informasi yang jelas. Tentunya hal ini membuat waga Desa Seling Satu merasa kesulitan untuk mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan di Desanya tersebut. Minggu sekira Pukul […]

  • Babinsa Kejagan Koramil Trowulan Berangkatkan Pawai Ta’aruf Santri Ke-13 TPQ Bustanul Huda

    Babinsa Kejagan Koramil Trowulan Berangkatkan Pawai Ta’aruf Santri Ke-13 TPQ Bustanul Huda

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Desa Kejagan Koramil 0815/02 Trowulan, Kodim 0815/Mojokerto, Serda Purwanto bareng Bhabinkamtibmas Aipda Widodo dan Linmas serta Banser setempat melaksanakan pengamanan dan pengawalan Pawai Ta’aruf dalam rangka Peringatan Ke-13 TPQ Bustanul Huda, Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (03/09/2023). Pantauan di lapangan sedikitnya 1400 orang menghadiri kegiatan tersebut, sementara itu […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Foto Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menambal jalan BONDOWOSO,RI-  Segenap jajaran Polres Bondowoso dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Bondowoso melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan penambalan jalan menggunakan semen, Jumat (13/6/2025).   Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dan menghindari kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak,Penambalan jalan […]

  • Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Malang, RI – Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Sertifikat WBTB diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, […]

  • Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik, Polri Lakukan Penelitian GASBIN

    Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik, Polri Lakukan Penelitian GASBIN

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Penguasaan linguistik forensik dalam penegakan hukum itu sangat penting. Karena menyangkut penerapan pengetahuan, metode dan wawasan linguistik pada konteks forensik hukum, bahasa, investigasi kejahatan, persidangan dan prosedur peradilan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto saat Penelitian GASBIN “Riset aksi tentang peningkatan kemampuan linguistik forensik bagi penyidik Polri” […]

  • Hadiri Bukber dan Forum Komunikasi Publik, Kapolres Pasuruan: Silaturahmi Forkompimda Perkuat Stabilitas Keamanan

    Hadiri Bukber dan Forum Komunikasi Publik, Kapolres Pasuruan: Silaturahmi Forkompimda Perkuat Stabilitas Keamanan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Tr.Opsla, menekankan pentingnya silaturahmi antar unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Forum Komunikasi Publik dan Buka Puasa Bersama yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Kantor Kejari, Selasa (18/3). “Kegiatan ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi […]

expand_less