Tidak Adanya Kepastian Terkait Lahan Warga Yang Terkena Pembangunan Program Serasi, Pemilik Lahan Didampingi LSM GALI Datangi Polres Lampung Selatan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
- visibility 290
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN – RI, Buntut tidak adanya kepastian dan kejelasan terkait lahan pertanian milik warga yang terkena pembangunan Serasi tahun 2020, Pemilik lahan didampingi LSM GALI datangi Polres Lampung Selatan.
Kedatangan perwakilan Pemilik lahan, Irul dan Apriansyah didampingi Ketua Investigasi LSM Gabungan Lembaga Independent (GALI) Bustomi, pada Senin (29/3/2021) sekitar pukil 13.30 WIB untuk membuat laporan pengaduan secara resmi agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Laporan itu bersasarkan surat nomor: 311/421/LSM-GALI/DPP/III/2021 diterima oleh Staf di Mapolres Lampung Selatan.
“Kami dari LSM GALI mendampingi perwakilan masyarakat untuk melaporkan sebuah lahan yang terkena pembangunan SERASI tahun 2020 lalu,” ujar Ketua Investigasi LSM GALI Bustomi mendampingi Ketua Umum LSM GALI Randi Fatara usai membuat laporan di Mapolres Lamsel, Senin (29/3/2021).
Bustomi mengatakan, dengan telah dilaporkannya polemik tersebut, kami selaku masyarakat mengharapkan kepada Penegak Hukum untuk dapat segera memproses sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Harapan kami pihak Kepolisian Polres Lamsel dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami, karena kami meminta keadilan atas hak tanah yang digusur tanpa adanya kordinasi,” jelasnya seraya jika tidak ada kejelasan persoalan ini akan dibawa ke Polda Lampung.
Menurut Bustomi, sebelum membuat laporan berdasarkan pengakuan Pemilik lahan bahwa sejak awal pembangunan telah dilakukan mediasi dengan pihak terkait dan bahkan polemik tersebut sudah diketahui oleh Kepala Dinas Tanamanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Lamsel Bibit Purwanto.

“Sejak awal akan dibangun proyek Serasi sudah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang terkait, namun hingga selesai di bangun dan sampai bulan Maret 2021 tidak ada kejelasan dan tindaklanjut dari pihak terkait bahkan mereka seolah mengabaikan persoalan tersebut,” tegasya.
Diberitakan sebelumnya, Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian untuk mensejahterakan rawa dan selamatkan Petani (Serasi) tahun 2020 Menuai konflik.
Pasalnya, warga di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan menuntut program Serasi tersebut, karena dalam pengerjaan tanpa adanya Kordinasi dengan pihak Pemilik lahan, Senin (21/03/2021).
Dimana pembangunan tanggul pulder program Serasi tahun 2020 yang dikerja oleh Gapoktan Bina Sari Desa Pulau Tengah menggusur lahan Pertanian milik warga tanpa seizin Pemilik lahan.
Bertempat di siring 3 Desa Palas Jaya pembangunan tanggul pulder dengan program Serasi (Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani) dari Kementan.
Salah satu Pemilik lahan mengatakan bahwa Program tersebut tanpa dilaksanakan koordinasi apalagi musyawarah. Bahakan tanah Petani yang terkena di klaim tanah register, sedangkan sudah ada sertifikatnya.
“Kalau memang ada yang bisa membuktikan bahwa lahan tersebut adalah lahan Register buktikan dong jangan cuma ngomong. Mengenai sertifikat tanah tersebut kami bisa membuktikannya, sudah jelas kami ada sertifikat kenapa masih dikatakan Register,” kata sumber belum lama ini. (Rdi)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar