PEMALANG-RI, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, memenangkan Pilkada Pemalang 2020.
Kemenangan Agung-Mansur diketahui dari hasil Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten, yang digelar di Pendopo Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Selasa 15 Desember 2020.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten itu, ditetapkan oleh Mustagfirin selaku Ketua KPU Pemalang.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020. Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim, kami tetapkan!,” kata Mustaghfirin.
Selanjutnya, Berita Acara hasil penetapan rekapitulasi suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat Kabupaten itu ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU, seluruh Saksi Pasangan Calon, dengan disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu.
Dengan total sebanyak 764.337 Pengguna Hak Pilih, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pemalang tahun 2020 tingkat Kabupaten itu diantaranya :
(1) Pasangan Calon Nomor Urut 01 (PDI-P, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat), Agus Sukoco-Eko Priyono : 274.437 suara.
(2) Pasangan Calon Nomor Urut 02, (PPP-Gerindra), Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat : 338.905 suara.
(3) Pasangan Calon Nomor urut 03, (PKB-PKS), Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana : 133.818 suara,
Mustagfirin selaku Ketua KPUD Pemalang saat di temui oleh Awak Media menyampaikan bahwa, “kami dari pihak KPU apresiasi kepada warga atau masyarakat Pemalang yang telah ikut berpartisipasi Demokrasi tempo hari pada tanggal 9 Desember tahun 2020, Masyarakat datang ke masing-masingTPS di Desa-desa atau Kelurahan se-Kabupaten Pemalang, Kemudian atas pantauan kami bahwa warga atau masyarakat Pemalang tetap mematuhi prosedur kesehatan, kami apresiasi kepada warga atau masyarakat di Kabupaten Pemalang yang telah datang ke TPS dan mematuhi protokol kesehatan. Partisipasi masyarakat untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini semakin meningkat pada tahun 2015, yaitu 59% sekarang alhamdulillah 69% jadi dalam kondisi pandemi sekarang ini di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.
Menurut Fahmi Hakim, SH selaku Saksi dari Nomor 2 menyampaikan bahwa, “kami dari Saksi Nomer 2 mengapresiasi kepada pelaksanaan di KPU Pemalang proses perhitungan secara terbuka berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Mari kita patuhi bersama berdasarkan protokol kesehatan atau Prokes selama masih dalam pandemi (Covid-19). Alhamndullah dengan angka Nomor 1 Nomor 2 nomor 3 adalah tidak jauh berbeda dengan angka perhitungan sementara beberapa hari yang lalu. Harapan kedepannya pelaksanaan perhitungan secara terbuka di Kantor KPUD Kabupaten Pemalang, pastinya kami dari Saksi Nomor 2 mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Pemalang yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Maka pelaksanaan Pilkada di Pemalang dapat di jadikan contoh ke Daerah lainnya,” kata Fahmi. (A’IDIN, ST)
Tidak ada komentar