Sangar ! Nodong Pakai Sajam, Budak Ne Lemas Ditangkap Polisi
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 45
- print Cetak

Sangar, Nodong Orang Pakai Sajam Budak Ne Lemas Ditanggap Polisi
PONTIANAK, RI – Tim Macan unit Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak beberapa waktu lalu.
Z (19) yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Pontianak harus kehilangan satu unit handphone karena menjadi korban kejahatan jalanan setelah dirinya ditodong dengan sebilah celurit oleh seorang pria tak dikenal saat bersantai di lapangan hijau di kampus Politeknik Negeri Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu 9 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Suyono, S. I.K.., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatuh Nurhasanah membenarkan, kasus yang menimpa mahasiswi tersebut.
“Kami menerima laporan kasus ini beberapa saat setelah kejadian,”ujarnya.
Inayatun menerangkan, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang duduk santai di lapangan hijau Politeknik Negeri Pontianak.
Dari belakang, tiba-tiba seorang pria tak dikenal menghampiri sembari menodongkan sebilah celurit kepada dirinya.
“Dari keterangan korban, pelaku mengalungkan celurit ke leher, bahkan dimasukkan ke dalam mulut hingga menyebabkan luka pada bibir dan j tangan,” terangnya.
Setelah melukai korban, lanjut dia, pelaku kemudian merampas satu unit telepon genggam yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yakni DN, pria berusia 21 tahun berdomisili di Kelurahan Benua Melayu Darat,” ucapnya.
Inayatun menuturkan, setelah hampir tiga pekan berhasil melarikan diri, pelaku akhirnya berhasul ditangkap di kafe Coffee Tumbuh, Jalan Gusti Hamzah, pada Jumat 28 November 2025.
Dari tangannya, tim berhasil menyita satu unit telepon genggam milik korban yang dikuasi pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan.
la akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.
Juan
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar