Sat Reskrim Sumenep Amankan Enam Orang Perjudian (Judi Kartu Remi)

Radar Indonesia
19 Jan 2023 09:19
Hukrim 0 161
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., telah mengamankan 6 orang perjudian (judi kartu remi), di kandang ayam milik Bapak MUN, alamat Dusun Birsa Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 17 Januari 2023, Pukul 15.00 WIB.

Adapun Identitas orang yang di amankan, MH Bandar (48 Tahun) beralamat di Dusun Pao Bawang Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Pekerjaan Tani. MA (36 Tahun) beralamat di Dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Pekerjaan Tani. AF (23 Tahun) beralamat di Dusun Masaran Desa Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Pekerjaan Tani. MH (38 Tahun), Alamat di Dusun Birsah Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Pekerjaan Tani. HAL berumur (55 Tahun) beralamat di Dusun Banlapa Desa Bragung Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Pekerjaan Tani, MS (24 Tahun) beralamat di Dusun Birsah Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Pekerjaan Swasta.

Foto : 6 Tersangka yang berhasil diamankan. (Foto-dok/M. One – SPD/ Red)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan bahwa Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian (judi kartu remi) di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, setelah mendapatkan informasi tersebut dan benar terdapatan 6 orang  bermain judi kartu remi di dalam kandang ayam.

Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut di kandang ayam milik Bapak MUN alamat Dusun Birsa Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya 6 orang beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti yang disita uang senilai Rp 1.556.000, 4 Unit HP, 1 set kartu remi, 11 Unit sepeda motor, 1 Unit Yamaha Vega warna Hitam kombinasi silver  Nopol L 2176 WB, 1 Unit Honda Beat warna putih Nopol M 3530 TF, 1 Unit Honda warna silver Nopol M 2140 HC, 1 Unit Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nopol M 2425 TR, 1 Unit Yamaha Mio Soul GT warna Putih kombinasi silver tanpa Nopol, 1 Unit Yamaha Vega R warna putih kombinasi merah Nopol DK 4166 HB, 1 Unit Honda Vario 150 warna Hitam tanpa Nopol, 1 Unit Honda Vario 160 warna Hitam Nopol M 2973 XX, 1 Unit Honda Revo warna Hitam list kuning Nopol M 5194 BV, 1 Unit Honda Vario 160 warna Merah Dop Nopol M 5621 CL, 1 Unit Yamaha Nmax warna Putih Nopol M 2350 TN. Para penjudi dikenakan pasal 303 KUHP. (M. One – SPD/ Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x