SUMENEP – RI, Senin (20/09/2021) sekira pukul 00.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, atas informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng kheta sering di jadikan tempat mengkomsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu. Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan ditempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A 1 bahwa di Resto Apoeng Kheta Desa Saronggi Kecamatan Sarongi Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Mendengar info akan melakukan Pesta Narkoba jenis Sabu, Petugas langsung melakukan pengerebekan. Saat dilakukan pengggeledahan ditemukan barang bukti dilantai Kamar yang ditempati Terlapor berupa 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor kurang lebih 0.28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan di Teras depan Kamar yang ditempati Terlapor. Setelah ditunjukkan Terlapor mengaku bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan Terlapor atas nama Warid bin Sulaiman Sumenep, 5 Maret 1978 Laki-laki Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Sumenep, Raudhatul Jannatin binti Qamaruddin, Sumenep 23 Desember 1994, Dusun Mundhu Desa Sera Timur Kecamatan Bluti Sumenep. Sementara pasal yang dikenakan pasal 114 ayar (satu) Subs pasal 112 ayat (satu) Subs. Pasal 127 ayat (satu) huruf a UU RI no, 35Tahun 2009 tentang Narkotika, guna kepentingan penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (Red Humas/M.one)
Tidak ada komentar