Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017 kepada Bhayangkari

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
  • visibility 287
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka mewujudkan penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, Sikum Polres Mojokerto Kota gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpol Nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi. Sabtu (15/07/23)

Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota menyampaikan, “Dari sosiasliasi ini harapannya tidak ada lagi pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari tidak memiliki gaya hidup Mewah dan selalu mendukung tugas Suami,”Ucapnya

Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

“Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” Kata IPTU MK Umam

Larangan pamer kemewahan dan Tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan.

“Agar bhayangkari sebagai istri anggota Polres Mojokerto Kota bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” Kutip IPTU Umam dari Isi Surat Telegram Kapolri

Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Barang apa yang tergolong mewah?

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

Pelaporan barang tergolong Mewah

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, “Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polres Mojokerto Kota tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” Pungkas IPTU MK Umam.(Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segenap Pengurus RT 013/ RW 07 Komplek Hosana Gracia Mengucapkan Terima Kasih Kepada Tommy Hermansyah syah

    Segenap Pengurus RT 013/ RW 07 Komplek Hosana Gracia Mengucapkan Terima Kasih Kepada Tommy Hermansyah syah

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM,RI- Kami selaku pengurus RT.013/ RW.07. Komplek Hosana Gracia Desa Sungai Raya Dalam bersama warga mengucapkan. Terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bang Tommy Hermansyah Anggota DPRD Kubu raya dapil Sungai Raya 1.yang telah berbuat banyak di Komplek Hosana Gracia . Dia sudah banyak berbuat di Komplek Hosana Gracia baik dalam pembangunan.jalan maupun untuk […]

  • Polres Jember Salurkan Bantuan Sembako dan Edukasi Keselamatan di Gunung Gumitir

    Polres Jember Salurkan Bantuan Sembako dan Edukasi Keselamatan di Gunung Gumitir

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    JEMBER , RI – Jelang Idul Fitri, Polres Jember melalui Satuan Lalu Lintas Polres Jember memberikan edukasi keselamatan berlalulintas sambil berbagi sembako. Sasaran pembagian sembako ini untuk warga sekitar Gunung Gumitir yang keseharianya mangkal di setiap tikungan jalan Gunung Gumitir atau sering dikenal sebagai Awe – awe. Kepada warga, anggota Satlantas Polres Jember ini memberikan […]

  • Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian di Doro Pekalongan yang Berakhir Damai

    Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian di Doro Pekalongan yang Berakhir Damai

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com – Polsek Doro memediasi kasus pencurian durian yang terjadi di wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01/24). Mediasi dilaksanakan di aula Balai Desa lemahabang yang dihadiri oleh Polsek Doro, perangkat Desa Lemahabang, pemilik durian dan pelaku bersama orang tua. Plh Kapolsek Doro Iptu Daryanto, S.H mengatakan, peristiwa pencurian durian terjadi di […]

  • Patroli Bersama Tiga Pilar, Babinsa Edukasi Prokes

    Patroli Bersama Tiga Pilar, Babinsa Edukasi Prokes

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Pasuruan terus dilakukan diantaranya Patroli Gabungan Tiga Pilar dengan menyisir berbagai lokasi tempat tongkrongan saat malam hari, Minggu (05/12/21). Patroli di masa pandemi Covid-19 yang di lakukan Aparat Gabungan Tiga Pilar baik dari TNI-Polri dan Satpol PP serta unsur terkait lainnya semata-mata guna menciptakan Kamtibmas juga […]

  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

    Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. Tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap […]

  • Kodim 0819/Pasuruan Bagikan Ribuan Takjil, Vaksinasi Gratis Dan Sosialisasi Prokes Secara Serentak Di 28 Kecamatan

    Kodim 0819/Pasuruan Bagikan Ribuan Takjil, Vaksinasi Gratis Dan Sosialisasi Prokes Secara Serentak Di 28 Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bulan suci ramadan merupakan bulan penuh keberkahan, rahmat, hidayah dan ampunan. Bulan puasa ini juga menjadi momentum untuk menumbuh kembangkan rasa empati, saling berbagi dan membantu kepada warga yang membutuhkan. Hal itulah yang melatarbelakangi Keluarga Besar Kodim 0819 Pasuruan menyalurkan sebanyak 14.450 paket Takjil Gratis secara serentak baik itu di Makodim itu […]

expand_less