Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017 kepada Bhayangkari

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
  • visibility 312
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka mewujudkan penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, Sikum Polres Mojokerto Kota gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpol Nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi. Sabtu (15/07/23)

Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota menyampaikan, “Dari sosiasliasi ini harapannya tidak ada lagi pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari tidak memiliki gaya hidup Mewah dan selalu mendukung tugas Suami,”Ucapnya

Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

“Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” Kata IPTU MK Umam

Larangan pamer kemewahan dan Tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan.

“Agar bhayangkari sebagai istri anggota Polres Mojokerto Kota bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” Kutip IPTU Umam dari Isi Surat Telegram Kapolri

Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Barang apa yang tergolong mewah?

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

Pelaporan barang tergolong Mewah

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, “Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polres Mojokerto Kota tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” Pungkas IPTU MK Umam.(Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oktoris Chandra : Segera Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Foodcourt Tanjungpandan

    Oktoris Chandra : Segera Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Foodcourt Tanjungpandan

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Belitung, RI – Sebagai pemerhati pembangunan di Belitung, Cacan sapaan akrab Oktoris Chandra meminta penegak hukum segera selidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Foodcourt Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang telah berakhir pada Desember 2023 lalu. Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (5/8), Cacan sampaikan sebagai masyarakat Belitung sangat miris mendengar penjelasan dari Kadis (DKUKMPTK), Syamsudin kepada beberapa media […]

  • Prestasi Pelajar Mewarnai Puncak Hakordia 2025, Komitmen Kota Probolinggo Tanamkan Antikorupsi Sejak Dini

    Prestasi Pelajar Mewarnai Puncak Hakordia 2025, Komitmen Kota Probolinggo Tanamkan Antikorupsi Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI–Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” yang berlangsung di Paseban Sena, merupakan agenda hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ratusan peserta dari berbagai jenjang pendidikan hadir memadati ballroom, menandai tingginya antusiasme pelajar dalam […]

  • Gerak Cepat Polisi di Sumenep Bantu Evakuasi Warga Kepulauan Berobat ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep

    Gerak Cepat Polisi di Sumenep Bantu Evakuasi Warga Kepulauan Berobat ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Anggota Polres Sumenep membantu mengevakuasi dan saat hendak berobat Pasien bernama Habiya warga Desa Banbaru Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Senin, 28 Februari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Misi kemanusiaan tersebut dilakukan Briptu Muh Riziqi dibantu Tokoh Pemuda setempat Suyitno, membawa penderita kencing manis ke RSUD dr. H. […]

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

    Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. bersama Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Candi 2023 yang diselenggarakan di Jalan Raya Mandurorejo Alun-Alun Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/12/23) sore. Apel ini dilaksanakan sebagai kesiapan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dalam amanatnya Kapolres […]

  • Babinsa Serda Syifauddin Berikan Pemahaman Dilokasi Vaksin Usia 6-11 Tahun

    Babinsa Serda Syifauddin Berikan Pemahaman Dilokasi Vaksin Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Senin, (20/12/2021), mendapatkan Vaksin Covid-19 menjadi sesuatu yang penting karena selain bermanfaat bagi diri sendiri juga bermanfaat bagi orang lain. Rabu, (12/1/2022). Pemerintah sudah memulai pemberian Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Pemberian Vaksin ini di samping bertujuan untuk […]

  • Bangun Sinergitas Dalam Pemberantasan Narkotika Di Jatim

    Bangun Sinergitas Dalam Pemberantasan Narkotika Di Jatim

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SURABAYA  – RI, Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Puji Sarwono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo. Kamis siang (7/10/2021) melakukan silaturahmi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, di selasar Lobby Lantai Gedung Tribrata, Polda Jatim. Silaturahmi ini dalam rangka […]

expand_less