Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
  • visibility 262
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Red Humas )

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pangan Polres Pasuruan Awasi Peredaran Minyak Kita yang Tak Sesuai Takaran

    Satgas Pangan Polres Pasuruan Awasi Peredaran Minyak Kita yang Tak Sesuai Takaran

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Satgas Pangan Polres Pasuruan melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyak Kita di pasar-pasar tradisional. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian […]

  • Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 747
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ditemukan  SDN Dungkek 4 dalam mengeluarkan Ijazah kepada salah satu Muridnya menabrak aturan Perundang-undang yang sudah ditetapkan Kemendikbud, dari hasil penulusuran Tim Radar Indonesia Sidik Kasus menemukan sebuah Ijazah yang siswanya lulus sampai berumur 21 tahun. Dimana dalam Ijazah tersebut tertulis atas nama Imam Ghazali tanggal lahir Sumenep 8 Februari 1972 dan […]

  • Tiga Kali Berturut-turut, Kabupaten Samosir Raih Penghargaan UHC Awards 2026

    Tiga Kali Berturut-turut, Kabupaten Samosir Raih Penghargaan UHC Awards 2026

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tiga Kali Berturut-turut, Kabupaten Samosir Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Jakarta, RI – Tiga kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Samosir dibawah kepemimpinan Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award, atas keberhasilan mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan dengan pemberian BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Pada penghargaan UHC yang ketiga ini, […]

  • Kegiatan pemasangan Box Culvert di jalan perdana

    Dijalan Poros Perdana Dipasang Box Culvert

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Masyarakat di Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan sangat berbangga, dikarenakan dijalan perdana sudah dipasang Box Culvert dari Dinas Sumber Daya Air ( SDA) kota Pontianak. Untuk lokasi pemasangan Box Culvert tersebut Tidak berjauhan dari persimpangan Jalan Ayani menuju arah Masuk jalan perdana. Dengan sudah dipasang Box Culvert tersebut gunanya untuk.memperlancar genangan air yang sering […]

  • Seorang yang diduga pembobol rumah di Pontianak kota diamankan polisi

    Diduga Bobol Rumah dan Gasak Perhiasan, Terduga Pelaku Diamankan Polsek Pontianak Kota

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Aksi cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial FT diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur perhiasan emas serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp80 juta. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul […]

  • Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

    Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk bersama-sama menjaga integritas serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad […]

expand_less