Satnarkoba Polres Sumenep Dalam Rangka Operasi Pekat 2022 Pemuda Terjaring Kasus Narkoba

admin@radarindonesiaonline.com
30 Mei 2022 14:10
Hukrim 0 115
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah milik AZ beralamat di Jalan dr Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H – 18 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 27 Mei 2022.

Tersangka AZ, alamat Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Barang bukti berupa  (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 3 (tiga) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai sendok sabu.1 (satu) unit timbangan elektrik.1 (satu) buah kotak kecil warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam, 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam.

Kasi Humas Polres Sumenep  AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berwalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Terlapor alamat Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap Terlapor.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar terlapor berupa sebuah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam yang didalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu serta barang bukti lainnya tersebut di atas, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Dalam Operasi Pekat 2022. Surat tembusan kepada Waka Polres Sumenep, Kabagops Polres Sumenep, Kasi Humas Polres Sumenep. Tersangka di ganjar  Pasal 114 ayat (1) Subs.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x