Satnarkoba Polres Sumenep Ringkus Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
14 Apr 2022 10:39
Hukrim 0 39
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di ringkus di JalanTrunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Madura Jawa Timur. Rabu 13 April 2022. Pukul 15.00. Wib.

Terlapor Inisial TS Tmpt/Tgl lahir: Sukoharjo, 18 September 1982 (umur 40 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan : SMA (tamat), Alamat : Perum Arya Wiraraja Blok A-3/4 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.

Barang bukti ( BB) yang diisita dari Tersangka TS antara lain ,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,51 gram.

Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu.

1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 , 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kec. Kota Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan tepatnya di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas melakukan pemantauan daerah tersebut, tidak lama kemudian ada satu orang mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku bernama TS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor berupa: sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu warna putih serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon yang ditemukan pada saku kiri celana jeans pendek yang dipakai terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. ( M. One – SPD / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x