SUMENEP – RI,Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Pembobol Toko Bangunan milik ZAINAL, alamat Dusun Bukakak RT/RW 01/01 Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa (4/06/2022).
Terduga Pelaku I, alamat Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat,S.H., pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib. “Bertempat di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jalan Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,S.H.
Lebih lanjut disampaikan, “bahwa kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat,S.H., melakukan penyelidikan terkait keberadaan Saudara I, setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil Travel. Selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat,S.H., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku pembobol Toko atas nama I di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jalan Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dan bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku. Selanjutnya Terduga Pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas adalah 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau, barang tersebut merupakan Barang Bukti yang diketemukan berceceran disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan akibat perbuatannya Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya. (M. One -SPD / Red)
Tidak ada komentar