SUMENEP – RI, Rabu 20 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengeriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengeriman menuju Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Sehingga Petugas melakukan penyelidikan secara intensif ke Daerah tersebut, kemudian mendapat informasi akurat bahwa paket sudah diterima oleh Pemilik paket tepatnya di Dusun Nyangkreng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, sehingga Petugas langsung ke Daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima paket.
Pada saat Petugas sampai ke Daerah tersebut menjumpai seseorang mencurigakan dan Petugas akan melakukan penangkapan akan tetapi orang tersebut melarikan diri dan Petugas langsung mengejarnya serta berhasil menangkap orang tersebut, tepatnya dilorong kecil rumah warga yang sebelumnya sempat membuang paket keatap rumah warga.
Kemudian Petugas mengambil paket tersebut setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak kardus ukuran kecil berisolasi yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/kantong plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus lagi sobekan platic berisolasi yang semuanya dibungkus dengan sebuah plastic bertuliskan JNEEXSPRESS, setelah ditunjukkan oleh Petugas, Terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan Tersangka atas nama Nur hidayat Bin H. Moh Manskur (44 Tahun) Alamat Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa Sumenep, sebagai barang bukti: 1 (satu) kantong plastik klip sedang berisi Narkotikka jenis Ganja berat kotor kurang lebih 8,72 gram, 1 (satu) buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja,sobekan plastik berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, sebuah plastic bertuliskan JNE express sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru Tua. Sementara pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M.one/Red Humas)
Tidak ada komentar