POLSEK SAPEKEN POLRES SUMENEP AMANKAN WARGA SAPEKEN MEMBAWA JENIS PIL LOGO “Y”
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
- visibility 1.053
- print Cetak

SUMENEP – RI, Polsek Sapeken Polres sumenep Amankan warga Sapeken membawa barang haram Narkotika jenis pil ‘Y’ dirumah Tersangka AA beralamat Kampung Kota RT 02/ RW 02 Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Selasa 16 Agustus 2022. Pukul 08 .00 Wib.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Tersangka 79 (tujuh puluh sembilan) butir Pil logo “Y” warna putih yang dibungkus menggunakan bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) Unit Handphone Android merk POCO XIAOMI warna biru dongker dengan nomor IMEI 1 : 861460056468329 dan IMEI 2 : 861460056468337.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya mendapatkan informasi bahwa RW menyimpan sediaan Farmasi berupa Pil logo “Y” didalam rumahnya alamat Dusun Karang Kongo RT 04/ RW 01 Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 79 butir dan mendapat pengakuan bahwa Pil logo “Y” tersebut adalah milik AA. Setelah dilakukan interogasi terhadap AA mengakui bahwa Pil logo “Y” tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa penjualan / pengedaran tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu. Atas kejadian tersebut, AA diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sapeken.
Tersangka di kenakan dengan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (M. One – SPD / Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar