Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Lagi Pengguna Barang Haram Di Wilayah Hukum Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
24 Jan 2022 09:12
Hukrim 0 48
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, di Pinggir Jalan Raya Pasongsongan tepatnya didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Tersangka AY Bin Asmad, Alamat sesuai KTP Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 6,72 gram, sobekan tisu warna ungu di isolasi bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna biru dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol : KT-1891-EC.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kemudian Petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap Terlapor. Berdasarkan informasi yang akurat, diketahui Terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis Sabu untuk diserahkan kepada pemesan. Tepat didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat Terlapor melakukan transaksi, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor. Ditemukan barang bukti diatas jok mobil pengemudi berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 6,72 gram, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD/ Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x