Tanah Pecaton Desa Bilis-Bilis Dibangun Gudang Dan Rumah Pribadi Perlu Dipertanyakan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
- visibility 420
- print Cetak

SUMENEP – RI, Tanah Pecaton Desa Bilis-Bilis yang dibangun Toko Matrial dan Gudang juga Rumah Pribadi menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Desa Bilis-Bilis. Yang pertama atas nama Silasa yang punya Toko Matrial dan Gudang, sedangkan yang kedua atas nama Mu’arif dibangun Rumah Pribadinya yang berlokasi keduanya di Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Selasa (19/10/2021).
Menurut keterangan Silasa saat dikonfirmasi Awak Media Radar Indonesia mengatakan bahwa tanah yang dibangun Toko dan Gudang atas nama miliknya dan ditanya surat kepemilikan sudah disertifikat dan sertifikatnya ada Bank. Dia sempat menanyakan, Sampean dapat informasi dari siapa setelah dijelaskan oleh Awak Media terkait Tanah Pecaton dia menunjukkan bahwa disebelah timur Induk Toko yang Tanah Pecaton dan juga dibelakang Toko juga dibangun Tumah Semi Permanin, jadi jelas bahwa Tanah Pecaton sudah ditempatinya entah bagaimana bisa menempati Tanah Pecaton tentunya ada kebijakan dari Kades.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya bahwa Silasa adalah pendukung Kades yang sekarang jadi mantan Kades, sebentar lagi mantan Kades (H. Hasim ) akan ikut lagi dalam Pelkades 2021.

Sementara yang satunya sudah dibangun jadi Rumah Milik Pribadi atas nama Mu’arif beberapa bulan yang lalu Awak Media Radar Indonesia sempat mengkonfirmasi pada H. Hasim mantan Kades Bilis-Bilis di Rumahnya, menegaskan bahwa bangunan Rumah yang ada di lokasi Tanah Pecaton itu cuma saya suruh nempati saja, ditanya apa ada semacam jual beli H. Hasum mantan Kades tersebut baru jujur bahwa tanah milik Mu’arif kena pelebaran jalan yang menuju ke Pertambangan Pasir Gunung Tinggi yang dijadikan Usaha Bisnis Pasir pribadi H. Hasim mantan Kades, sehingga Kades H. Hasim pada waktu menjabat jadi Kades, punya kabijakan dan gampang membuat aturan sendiri sehingga Tanah Pecaton bisa dibangun yang penting menguntungkan Kades.
Hal ini tidak bisa dibiarkan bila ada seorang Kades yang membuat aturan diluar aturan Perundang-undangan berarti pada waktu Kades Hasim berkuasa segala sesuatunya apa kata Kades, sehingga sebagian masyarakatnya bertanya-tanya kalau memang Tanah Pecaton bisa dibangun masyarakat kenapa cuma dua warga saja yang dikasih menempatinya.
Itu kan kebijakan Kades yang tidak adil sama masyarakatnya berarti secara tidak langsung pada waktu H. Hasim jadi Kades cuma mementingkan pribadi, golongan dan kelompoknya untuk itu kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep harus bisa memberikan teguran dan tindakan kepada para Kades yang cuma mementingkan pribadinya dan kelompoknya tidak pantas dijadikan seorang Pemimpin Desa atau Kepala Desa. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar