SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus lahgun penyalagunaan Fil Logo ” Y”. Di tangkap di dalam rumah tersangka MSA beralamat Dusun Barat Gunung Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Jum’at 16 September 2022. Pukul 02 .00. Wib.
Terlapor MSA berumur 20 Tahun beralamat Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Barang bukti ( BB) yang disita dari Tersangka MSA, 1 (satu) plastik klip sedang berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil Logo Y dan 9 (sembilan) kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 (delapan) Pil Logo Y (Total keseluruhan 123 (Seratus dua puluh tiga) butir Pil Logo Y , Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dan yang disita dari Saksi FZA,1 (satu) kertas aluminium foil berisi Pil Logo Y sebanyak 8 butir. Sobekan plastik warna bening.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal mulanya pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022, sekira pukul 01.30 Wib, Petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengamankan terhadap saudara FZR karena kedapatan menguasai Pil Logo Y sebanyak 8 (delapan) butir.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saudara FZR bahwa Pil Logo Y tersebut didapat dengan cara membeli kepada Terlapor MSA.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MZA pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah MSA alamat Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian dalam kamar berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil Logo Y dan 9 (sembilan) kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 (delapan) Pil Logo Y (Total keseluruhan 123 (Seratus dua puluh tiga) butir Pil Logo Y serta barang bukti lainnya.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar