PASURUAN – RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ketentuan di Bidang Cukai pada Rokok yang bertempat di Balai Desa Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan pada Kamis, (24/11/2022).
Hadir di acara tersebut Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Nurul Hidayati, Kasi Pelayanan Kepabeanan Dan Cukai Budiharto, Camat Kraton Munip Triatmoko, Kepala Desa Selo Tambak H. Mauludin serta Pengurus maupun Anggota Pemuda Panca Marga.
Diawal acara Camat Kraton Munip Triatmoko telah membuka acara tersebut dilanjutkan oleh Sekretaris Satpol PP Nurul Hidayati, dalam Sosialisasi tersebut digelar tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan diri serta lingkungan juga mencegah beredarnya rokok ilegal.
Lebih lanjut Nurul Hidayati menyampaikan, “kegiatan tersebut akan di Sosialisasikan di setiap Kecamatan, hal tersebut untuk mengedukasi kepada para pedagang agar pentingnya legalitas para penjual Rokok,” paparnya.
Narasumber dari Bea Dan Cukai Budiharto menyampaikan, selain pencegahan peredaran rokok ilegal, kami juga melakukan langkah langkah preventif dampak dari beredarnya rokok ilegal.
Lebih lanjut Budiharto juga memberikan pemahaman kepada Peserta Sosialisasi tentang Undang-undang terkait pemahaman Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Peserta Sosialisasi sangat antusias mendengarkan para Narasumber baik dari Satpol PP maupun dari Bea Dan Cukai sendiri.
Sebelum di akhiri kegiatan Sosialisasi oleh penyelenggara diadakan tanya jawab dan beramah ramah dilanjutkan sesi foto bersama. (red mjb/tg)
Tidak ada komentar