Sipespa Buat Pembayaran PBB Jadi Lebih Mudah

Pom py
5 Agu 2024 21:20
Daerah 0 67
3 menit membaca

BELITUNG TIMUR,RI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Sosialisasi Layanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui aplikasi sipespa.com. Dengan aplikasi ini membayar PBB jadi lebih mudah dan nyaman.

Sosialisasi diberikan kepada aparatur pemerintah desa dan kecamatan se Kabupaten Beltim. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto di Ruang Pertemuan BPKPD.
Kepala BPKPD Beltim melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri mengatakan saat ini pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui SiPespa.com sebagai inovasi pelayanan pendaftaran pajak oleh BPKPD. Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak mendaftar sebagai wajib pajak daerah khususnya PBB-P2.

“Dengan aplikasi ini bisa mempersingkat jarak dan waktu. Semula berkas pendaftaran PBB-P2 diantarkan langsung ke loket pendaftaran pajak di BPKPD, sekarang bisa dilakukan secara online,” kata Zuhri, Senin (5/8/24).

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan materi Pelayanan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan mengakses web sipespa.com. Kemudian dilanjutkan dengan klik pada menu pendaftaran objek pajak dan dilanjutkan melalui empat langkah yaitu; dengan mengisi dokumen persyaratan & ketentuan permohonan; form pengajuan; unggah foto/scan dokumen; dan pernyataan persetujuan.

“Sipespa.com juga saat ini memiliki menu lain yang bisa diakses selain pendaftaran PBB, yaitu cek pajak Bumi dan Bangunan, yang memungkinkan mengecek piutang PBB-P2 secara online dengan memasukkan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Beltim. Kemudian pengisian SPTPD secara online yang saat ini dibatasi pada pajak jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan,” tambah Zuhri.

Zuhri mengakui selama jika selama ini banyak wajib pajak yang belum membayar lantaran tidak tahu atau tidak sempat untuk membayar pajak. Dari 62.413 wajib pajak di Kabupaten Beltim, sekitar tiga persen diantaranya berdomisili di luar daerah sehingga menyulitkan untuk penagihan.

“Sekitar 2.000 lebih wajib pajak yang berada di luar daerah, mayoritasnya mereka memiliki lahan di Desa Padang Kecamatan Manggar. Makanya dengan adanya Sipespa.com ini mereka bisa membayar dari hp maupun aplikasi pembayaran lainnya,” ujar Zuhri.

Gandeng Aparat Penegak Hukum Tagih Pajak

BPKPD Kabupaten Beltim menargetkan Pendapatan Asli Daerah melalui PBB di tahun 2024 ini sebesar Rp4.169.102.690. Hingga Juni 2024 pendapatan PBB yang terealisasi baru mencapai Rp152.499.855 atau sekitar 3,66 persen dari target.
Minimnya realisasi pendapatan PBB ini lantaran Bidang Pendapatan sedang proses untuk cetak SPDT PBB. Ditargetkan penditribusian SPDT akan selesai minggu ke dua Agustus 2024 ini.

“Minggu depan sudah bisa didistribusikan ke desa-desa dan kolektor untuk disampaikan ke wajib pajak. Memang biasanya di September setiap tahunnya baru capaian realiasi PPB bisa terlihat,” jelas Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak, Ivan Triana seizin Kepala BPKPD Beltim, Kuspianto, Senin (5/8/24).

Meski begitu Ivan optimis target penerimaan PBB bisa tercapai. Apalagi di tahun ini melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah menyesuaikan tarif PBB P2, dari sebelumnya 0,05 persen menjadi 0,1 persen.

“Di Kabupaten Beltim itu bisa dikatakan PBB kita masih yang terendah. Untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja masih ada yang di bawah Rp5 ribu per meter persegi. Sebagai perbandingan NJOP kita tertinggi hanya Rp400 ribu di daerah pasar Manggar,” jelas Ivan.

Selain melakukan penyesuaian tarif, BPKPD Beltim juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penagihan PBB yang masih terutang. Penagihan ini dilakukan khusus untuk pendomplang pajak besar yang tidak membayar bertahun-tahun.

“Kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Beltim, Alhamdulillah tahun 2023 lalu kita berhasil menagih tiga wajib pajak dengan piutang yang dibayarkan sebesar Rp41 juta. Tahun ini kita lanjutkan lagi,” ungkap Ivan.

Ivan menyatakan dari seluruh wajib pajak, sekitar 80-an persen sudah taat membayar. Sisanya sekitar 20 persen membutuhkan usaha lebih agar mau membayar.

“Makanya selain dengan menggandeng aparat penegak hukum. Kita juga terus melakukan sosialiasi dan bekerjasama dengan aparatur desa, agar peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai,” ujar Ivan.(*/HADI).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x