Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai Bersama Diskominfo Kota Mojokerto Dan Awak Media

admin@radarindonesiaonline.com
20 Agu 2021 09:46
Peristiwa 0 65
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Dengan tema “Gempor Rokok Ilegal” Pemerintah Kota Mojokerto melalui Diskominfo Kota Mojokerto megelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai hasil Tembakau bersama Awak Media dan Influencer Kota Mojokerto, bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, Kamis (19/8/21).

‘Moch. Imron,S.sos, MM., Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto dalam pembukaanya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di Kota Mojokerto dan saya mewakili Ibu Wali Kota Mojokerto yang tidak bisa hadir disini, karena ada Vidcom dengan Bapak Presiden di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada Awak Media untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19, agar bisa memberikan informasi hingga membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto.

“Melalui kegiatan ini harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas Rokok Ilegal. Dan ikut partisipasi menangkal peredaran Cukai ilegal di Masyarakat Kota Mojokerto khususnya,” ucap Moch. Imron,S.sos,MM.

Untuk itu, dilanjutkan dengan pemaparan yang di sampaikan oleh Narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo ‘Tita Puspita Undiana’, dan  berharap berharap kepada Awak Media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tentang Cukai Ilegal dan Rokok Ilegal ke masyarakat.

Diterangkan juga tentang Cukai, Cukai adalah Pungutan Pajak dari Negara untuk Rokok dan Minuman, fungsi dari Cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun Nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk, disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara. ” Hasil dari Pendapatan Negara dari Cukai nantinya 2 % kembalikan lagi ke Masyarakat melalui DBHCT ” jelasnya.

Sekali lagi harapan kami peran Media untuk bisa meidentifikasi Cukai dan Rokok Ilegal di masyarakat, Ciri-Ciri Rokok Ilegal ada 5 macam yang pertama rokok yang pada kemasanya tanpa dilekati Pita Cukai, rokok dengan pita palsu atau di palsukan, rokok dengan Pita Cukai bekas, rokok dengan Pita Cukai yang bukan haknya, rokok dengan Pita Cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Titta.

Didalam sesi tanya jawab salah satu Peserta ‘Yusup’ dari Media Harian Duta Masyarakat menanyakan di tahun sebelumnya ada ploting anggaran untuk Media berupa Iklan sosialisasi DBHCT di bagian Humas, tapi beberapa tahun ini tidak ada lagi. Dan kami berharap tahun ini melalui Diskominfo ploting anggaran Iklan sosialisasi bisa diserap kembali ke Media yang di akomodir oleh Diskominfo Kota Mojokerto.

Sebagai Moderator, “menjawab Pertanyaan yang disampaikan ke Dinkominfo nanti, akan kami sampaikan ke pak Kadis,” jawab Moderator. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x