Breaking News
light_mode
Trending Tags

Soul Frame Media《SFM )Memakan korban ratusan orang di Sumenep.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • visibility 250
  • print Cetak

SUMENEP,RI-  Perkembangan dunia tekhnologi digital tidak selamanya berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan,di era digital banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk memperdaya dan menipu banyak orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.
Sebuah situs ilegal berupa Aplikasi platform digital Soul Frame Media (SFM) https://sfmgo.com/ ditengarai sebagai Aplikasi penghasil cuan yang bisa menghasilkan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah dengan cara yang sangat mudah.
Platform aplikasi ini tengah marak di Indonesia bahkan menyebar di Kabupaten Sumenep.
Melalui daftar di link ini https://sfm666.com/#/register/8722383 kita diarahkan ke dalam Aplikasi dan kita diberi tugas mengklik gambar sesuai petunjuk untuk mendapatkan bonus uang tunai tiap hari selama satu tahun.
Tentunya disini setiap orang yang menjadi anggota/member ada syarat berupa menyetor sejumlah uang modal disesuaikan dengan pilihan Level atau tingkatan yang tersedia mulai dari Rp.300.000 sampai dengan puluhan juta rupiah.
Makin tinggi level yang dipilih makin besar modal yang didepositkan,maka makin besar pula bonus pendapatan hariannya dan akan didapat selama satu tahun sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pihak manajemen/Admin.
Platform Aplikasi (SFM) dikendalikan oleh sistem tanpa kita tau siapa personalnya yang mengendalikan,hanya ada nomor kontak WA Manajer dan Grup Kelompok Kerja untuk mengatur segala aktifitas transaksi yang berjalan.
Pertama sejak tahun 2025 kemaren SFM mulai berkembang dengan sistem berantai serupa MLM di Indonesia termasuk pula di Kabupaten Sumenep,mulai dari kalangan masyarakat swasta,Pensiunan,ASN,bahkan petani pun banyak menjadi anggota/member.
Dalam anggapan mereka ini adalah bisnis luar biasa instan dengan bermodal satu kali hasil keuntungannya tiap hari selama setahun dan bisa balik modal dalam waktu satu bulan.
Misal kita investasikan modal satu juta maka dalam tempo satu bulan akan terkumpul satu juta dari hasil pendapatan bonus harian dan dalam satu tahun akan berjumlah Dua belas juta rupiah.
Awalnya memang benar apa yang dirasakan mereka mendapatkan hasil sesuai dengan ketentuan, namun seiring berjalannya waktu tepatnya sejak bulan november 2025 terjadi suatu perubahan sistem dan peraturan dimana para member diharuskan untuk mengupgrade atau menambahkan modal lagi dengan alasan yang tidak masuk akal apabila ingin melanjutkan.
Disinilah awal kerugian yang banyak diderita karena banyak yang menolak akan perubahan aturan tersebut sebab dinilai tidak konsekwen dengan apa yang telah ditentukan diawal.
Seperti pengakuan salah satu anggota/member dari sekian ratus orang,Dany karyawan swasta di Sumenep mengaku dirugikan jutaan rupiah,”Andai saya tau ini termasuk bisnis investasi bodong yang ilegal dari awal saya tidak akan mengikutinya,saya dirugikan enam juta rupiah hanya sedikit hasil bonus yang saya terima,padahal modal saya adalah hasil tabungan dari bekerja keras selama ini” jelasnya dengan perasaan kecewa saat ditemui media.
Lain halnya SR salah satu karyawan Bank di Sumenep juga menuturkan,”Mulanya saya sangat yakin ini terobosan bisnis bagus,banyak keluarga dan teman saya ajak mendaftar tetapi endingnya gak sampai setahun sudah scam macet dan jutaan rupiah kami bersama anggota yang lain sisa modal serta bonus hilang.
Saya berharap pihak pemerintah membantu kami dan menindak pelakunya” ungkapnya dengan nada tinggi.
Ironisnya lagi banyak diantara mereka rela manaruh modal hasil dari berhutang karena ketertarikan yang sangat tinggi.
Para anggota/member sampai saat ini tidak tahu kemana akan mengadu karena nomor kontak manajemen maupun situs Aplikasinya sudah tidak bisa dibuka lagi dan modal deposit yang tersisa di Akun masing masing tidak bisa diharap kembali.
Berharap pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat membantu menindak lanjuti kejadian ini khususnya kepada pihak yang berwenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memantau seluruh aktifitas lembaga keuangan di Indonesia.
(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdik Kota Cimahi Buka Kegiatan IHT Implementasi Kurikulum Merdeka Di SMPN 8 Cimahi

    Disdik Kota Cimahi Buka Kegiatan IHT Implementasi Kurikulum Merdeka Di SMPN 8 Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – SMPN 8 kota Cimahi menggelar kegiatan In House Training (IHT).Implemtasi Kurikulum Merdeka, dengan tema ” Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Merancang Metode Dan Strategi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka “Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana Suyatna, ST,. M.Si, sekaligus menjadi narasumber utama kegiatan In House Training (IHT). Kepala SMPN 8. […]

  • Dandim 0819/Pasuruan Pimpin Upacara Pemberangkatan Personel Satgas Aparat Teritorial

    Dandim 0819/Pasuruan Pimpin Upacara Pemberangkatan Personel Satgas Aparat Teritorial

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kodim 0819/Pasuruan menggelar Upacara Pemberangkatan Prajurit yang terlibat dalam penugasan Satuan Tugas Aparat Teritorial (Satgas Apter) yang bertempat di Aula Makodim 0819/Pasuruan Jalan Veteran No.05 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Senin (06/12/21). Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Inf Nyarman, M.Tr (Han) menyampaikan Penugasan Operasi ini merupakan penghormatan dan kebanggaan bagi Prajurit serta merupakan […]

  • Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar, Bupati Fandi Akhmad Yani Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan MMEA Ilegal

    Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar, Bupati Fandi Akhmad Yani Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan MMEA Ilegal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Foto Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar, Bupati Fandi Akhmad Yani Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan MMEA Ilegal. (Kom) Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satpol PP dan Bea Cukai menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen ini ditunjukkan melalui gelaran Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang berlangsung di […]

  • Sasaran Non Fisik TMMD 121, DLH Kabupaten Mojokerto Edukasi Pengolahan Sampah

    Sasaran Non Fisik TMMD 121, DLH Kabupaten Mojokerto Edukasi Pengolahan Sampah

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 277
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberikan edukasi pengolahan sampah kepada warga Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (14/08/2024). Edukasi pengolahan sampah yang berlangsung di Balai Desa Bandung ini merupakan bagian dari kegiatan sasaran non fisik TMMD Reguler Ke-121 Kodim 0815/Mojokerto. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun […]

  • Rizal Bawazir Bantu Subsidi 25 Juta per Unit Alat Pengolah Sampah

    Rizal Bawazir Bantu Subsidi 25 Juta per Unit Alat Pengolah Sampah

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 414
    • 0Komentar

    PEMALANG, RI – Anggota DPR RI Komisi VI Rizal Bawazier, menghadiri launching Rumah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (RPHBS) yang berlokasi di Desa Purwoharjo Comal Pemalang , Jumat , 31/1/2025. Dalam acara itu diperkenalkan sebuah alat untuk mengolah sampah dengan sistem pembakaran tanpa mencemari lingkungan. Alat yang diberi nama Somikabe ini dipastikan dapat dikelola oleh […]

  • Program PTSL Desa Sugihwaras Membuat Warga Terbantu

    Program PTSL Desa Sugihwaras Membuat Warga Terbantu

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Magetan,RI – Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program Sertifikat Massal dengan program PTSL dan sebanyak 487 sertipikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan dan ini merupakan penyerahan tahap 1 yang pada tahap berikutnya sampai sertipikat sejumlah 1.119 bidang yang diserahkan sebagian yang belum pada Rabu(6/12/2023). Seperti diketahui […]

expand_less