Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

Radar Indonesia
29 Apr 2022 10:55
Hukrim 0 146
3 menit membaca

NGANJUK – RI, Prahara Rumah Tangga antara EA (36 tahun) asal Dusun Plosorejo Desa Sukoarjo Kecamatan Wilangan dengan Istrinya berinisial YAD (23 tahun), mengalami keretekan hingga diduga berujung KDRT.

Meskipun sebelumnya EA pernah divonis 10 bulan penjara dan disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Nganjuk di Senin (18/2/2019) silam.

Juga diketahui EA sebagai pemangku jabatan Sekertaris Desa Sukoarjo ini sebelum menikah dengan YAD saat masih berpacaran pernah melakukan kekerasan pada Pacarnya saat itu hingga berujung dipenjara.

Dan EA diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Nganjuk saat dirinya sedang berpacaran dengan YAD. Saat itu, EA terbukti melakukan penganiayaan ringan, yang menyebabkan kelopak mata YAD itu lecet, sesuai pasal 352 KUHP. Akibat dari peristiwa itu, jalinan asmara yang sempat dibangun oleh keduanya sempat retak.

Rupanya, adanya keretakan itu justru meyakinkan keduanya untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam janji suci tersebut, keduanya berkomitmen untuk membangun kisah yang penuh kasih, tanpa ada lagi pertengkaran yang berujung kekerasan.

Detik demi detik dilalui, hari demi hari dilewati, dan bulan demi bulan dijalani, rupanya komitmen yang sempat dibangun oleh keduanya tergores dengan adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk beberapa waktu lalu.

1. YAD MELAPORKAN EA KARENA DIDUGA MELAKUKAN KDRT

YAD yang kini telah menjadi Istri dari EA, merasa dirinya tak bahagia lantaran EA seringkali mengingkari janjinya dengan berperilaku kasar pada YAD. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H.

“Karena Klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka hari ini kami laporkan kepada Polres Nganjuk,” ujar Prayogo, Jum’at (22/4/2022).

Menurut Prayogo, EA diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan YAD mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri.

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 di lokasi Karaoke Guyangan. Saat itu keduanya bertengkar hingga EA mendorong dan menendang Klien kami. Akibatnya, Klien kami mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri,” tutur Prayogo.

EA, Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya

2. LAPORAN EA KONTRADIKSI DENGAN PENGAKUAN YAD

EA yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh Istrinya, beberapa hari kemudian juga menyusul ke Polres Nganjuk didampingi Kuasa Hukumnya, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus yang sama.

Rupanya, laporan yang diajukan oleh EA selaku Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan itu, bertolak belakang dengan laporan Istrinya pada Jum’at (22/4/2022).

Dalam laporannya, justru EA yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi Karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).

“Saudara Terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi Klien kami,” papar Kuasa Hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., pada Kamis (28/4/2022).

Sementara ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat EA pada 2019 silam, Kuasa Hukum EA menyatakan tidak mengetahuinya.

“Saya gatau, baru menangani ini,” pungkasnya.

 3. TANGGAPAN KUASA HUKUM YAD SETELAH ADANYA LAPORAN BALIK EA

Mengetahui Kliennya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum YAD menghormati hak hukum bagi setiap warga negara.

“Namun apabila laporan balik itu tidak terbukti, maka kami juga akan menuntut hak kami atas dugaan laporan palsu,” pungkas Prayogo.

Untuk diketahui, bagi Pelaku tindak pidana KDRT dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (alx)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x