PASURUAN – RI, Sebanyak sembilan Tempat Hiburan Malam berkedok Warung Kopi di segel Aparat Satpol PP Kabupaten Pasuruan di dampingi Muspika Kecamatan Pandaan.
Penutupan dan penyegelan Tempat Hiburan Malam (Karaoke) oleh Pemerintah setempat dilakukan karena tidak memiliki izin. Salah satu tempat yang dilakukan penutupan dan penyegelan sementara tersebut yakni Cafe Maiko Square yang berlokasi di Dusun Nampes Desa Nogosari Kecamatan Pandaan, hal ini dilakukan selain tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga melanggar Perda No 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Izin bangunan untuk Ruko Operasional untuk tempat Karaoke. Sabtu malam (12/12/20).
Sedangkan Pengelola Cafe dimintai keterangan dan diberi pengarahan di Kantor Balaidesa Nogosari Kecamatan Pandaan serta menandatangani Berita Acara penyegelan oleh pihak Satpol PP.
Dengan disegelnya tempat tersebut selain tidak memiliki izin tentunya juga untuk menjawab tentang isu yang beredar bahwa pihak Pengelola yang diduga memberikan uang kepada pihak Keamanan.
Hal itu langsung di tindaklanjuti oleh Aparat Keamanan dalam hal ini Pol PP Kabupaten didampingi Muspika Kecamatan Pandaan dengan melakukan penutupan dan penyegelan.
Menurut Kabit PPUD Pol PP Kabupaten Pasuruan Ahmad Yani bahwa tidak ada kompromi dengan pihak Aparat Keamanan, terbukti tadi malam pukul 20.00 WIB lokasi tersebut langsung dilakukan penutupan.
Kegiatan Penyegelan Operasional Karaoke tanpa izin ini dipimpin langsung oleh Kabit PPUD Pol PP Kabupaten Pasuruan Ahmad Yani didampingi Camat Pandaan Drs. Yudianto, Kapolsek AKP Marwan Ishery P. SH, Danramil 18/Pandaan Kapten Kav Nasrokin, Kasi Trantib Kecamatan Pandaan Malik MZ serta puluhan Anggota TNI – Polri dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. (MJB / BSK Pendim 0819 Pas)
Tidak ada komentar