SUMENEP – RI, Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Jum’at 16 September 2022. Pukul 06.30. WIB.
Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil Mitsubishi Outlander Sport No.Pol.: N 1330 WD dengan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 2193 TL.
Mobil Mitsubishi Outlander Sport No.Pol.: N 1330 WD yang dikemudikan Anjar Kumboro, SH., MH., seorang Hakim berumur 38 Tahun, berlamat di Jalan Kusuma Bangsa No. 69 Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Dan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 2193 TL yang dikendarai Helda Tri Yulistiana berumur 32 Tahun, beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 83 RT/RW 08/03 Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep mengalami luka ringan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis berawal dari Mobil Mitsubishi Outlander Sport No.Pol.: N 1330 WD dikemudikan ANJAR KUMBORO, SH., MH., melaju dari arah barat ke timur, sedangkan dari arah berlawanan (timur ke barat) melaju Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 2193 TL dikemudikan Hekda Trib Yulistiana.
Diduga Anjar Kumboro, SH., MH., selaku pengemudi Mobil Mitsubishi Outlander Sport No.Pol.: N 1330 WD pada saat melaju dari arah barat ke timur kemudian mengalami hilang kendali ke arah kanan (tidur), sehingga menabrak Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 2193 TL yang dikemudikan Helda Tri Yulistiana yang melaju dari arah berlawanan (timur ke barat), tepat dibadan jalan sebelah selatan.
Akibat dari kejadian tersebut Pengemudi Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 2193 TL HELDA Tri Yukistiana mengalami luka ringan dirawat di RSUD Sumenep dan kedua kendaraan mengalami kerusakan material.
Saksi – saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saudara Mohammad Rahen berumur 60 Tahun, beralamat di Jalan Pepaya No. 19.A RT/RW 02/02 Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan Rudy Feriyanto berumur 36 Tahun, berlamat di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kerugian meterial di perkirakan pihak 1 : Rp. 20.000.000,- dan pihak 2 : Rp. 4.000.000. (M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar