BANYUMAS JATENG – RI, GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Tengah yang diketuai oleh Drs. S. Subroto, MH., terkait adanya pelaporan atau pengaduan Dandim 0712 kota Tegal oleh GNPK – RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia) yang sempat viral di Media Sosial, membuat Subroto harus memberikan klarifikasi agar tidak salah paham dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat luas.
Konferensi Pers yang digelar langsung oleh Drs. S. Subroto, MH., Ir. Anton Irawan, ST, MT., dan Bambang Ristanto,S.H., masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Acara berlangsung di sebuah Rumah Makan di Wilayah Kota, Kabupaten Banyumas. “Kami perlu memberikan klarifikasi kepada publik, agar tidak terjadi kesalah pahaman kepada kami (GNPK-Red). Jadi jelas sekali, sangat berbeda jauh,” paparnya di depan Awak Media.
Menurut Subroto, lanjutnya, Pelaporan Dandim Tegal itu dilakukan oleh GNPK – RI yang diketahui Ketua Umumnya adalah HM. Basri Budi Utomo, AS, SE, SIP., yang diperkirakan berdiri sekitar tahun 2016. Dimana Basri dulu adalah Anggota GNPK. Kemudian, pada tahun 2014 diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat GNPK, Nomor: KEP.184/PP-GNPK/XII/2014.
Sedangkan GNPK di Ketuai oleh H. Adi Warman, SH,.MH,.MBA., yang berdiri sejak tahun 2004 yang dicanangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara yang saat itu menjabat Presiden Republik Indonesia.
Perlu diketahui, polemik berawal dari keterangan sebuah Media Online yang menyebutkan GNPK – RI yang kepanjangannya pada huruf P adalah Pemberantasan. Yang sebenarnya perlu diketahui lebih detail lagi, bahwa, GNPK-RI pada huruf P adalah Pencegahan. Dengan dasar tersebut, maka DPP GNPK Jawa Tengah perlu memberikan klarifikasi sedetail mungkin, agar masyarakat luas kedepannya mengetahui dan memahaminya, serta dapat membedakannya, agar jangan sampai terjadi salah paham. (SA.1\BR)
Tidak ada komentar