SUMENEP – RI, Berawal pada setahun yang lalu antara Korban dengan Pelaku terjadi permasalahan kecil namun diselesaikan dengan kekeluargaan, selanjutnya sejak itu Korban sering menghina Pelaku namun tidak dihiraukan oleh Pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB Pelaku Sakur bin Hauddin pulang dari Sawah selesai memberi makan kerbau kemudian saat perjalanan pulang. Di sebuah tanah kosong dekat Sawah ia bertemu dengan Korban Sadran bin Sahor sehingga terjadi tengkar mulut antara Pelaku dan Korban, sehingga membuat Pelaku Sakur bin Hauddin emosi dan langsung membacok Korban Sadran bin Sahor dengan parang yang dibawah oleh Pelaku dan mengakibatkan Korban Sadran bin Sahor mengalami luka robek yang parah pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Aer Betang RT 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Selanjutnya setelah kejadian itu, Pelaku Sakur bin Hauddin langsung membuang parangnya ketengah Sawah dan langsung pulang ke Rumahnya kemudian minta bantuan Aparat Desa untuk diantarkan menyerahkan diri ke Polsek Arjasa Kangen.
Sementara itu Barang Bukti (BB) yang disita1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru variasi merah dengan bacaan “FC BAYER MUNCHEN” (digunakan saat membacok), 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru muda dengan bekas kotor lumpur (digunakan saat membacok). Sedangkan Barang Bukti (BB) Korban 1 (Satu) buah topi warna hitam terdapat bercak darah, 1 (satu) buah kaos panjang warna biru dongker variasi biru muda terdapat bercak datah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru variasi hitam.
Adapun yang menjadi Saksi atas kejadian tersebut yaitu, Saleman warga Dusun Tambak Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kangean, Marbua warga Dusun Aer Betang Rt 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kangean, Wirahman warga Dusun Aer Betang Rt 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kangean.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, penerapan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan cara membacok menggunakan sebilah parang pasal 351 ayat (3) KUH pidana. (M.ONE)
Tidak ada komentar