NGANJUK – RI, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Tanjunganom, Selasa (19/4/2022) dini hari. Masing-masing yang ditangkap ialah Sg (30 tahun) warga Desa Bendungan Kecamatan Tanjunganom dan Ry (30) yang beralamat di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/4/2022)
Unit Opsnal menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing dan berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 119 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria inisial Rd yang kedapatan membawa 2 butir pil koplo saat terjaring razia Blue Light di wilayah Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Rd mendapatkan pil koplo tersebut dari Sg dengan cara membeli dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri. Dari keterangan tersebut, kami menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing yang masih satu jaringan,” katanya.
“Saat ini Sg dan Ry beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap perkara ini,” tuturnya. (acha)
Tidak ada komentar