LP -KPK /KOMNAS Staf Divisi Tipikor Datangi Kades Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kades Tidak Berani Menerbitkan Surat Keterangan Ahli waris

Radar Indonesia
11 Sep 2023 09:26
Daerah 0 207
2 menit membaca

Blitar, RI Akhmad ldiarto selaku Staf divisi Tipikor LP – KPK, (KOMNAS) mendatangi Desa Kebonduren , Kecamatan Ponggok bersama Mohamad Nohan Marzuki meminta surat keterangan ahli waris dari
keluarga mbok Soekidjah (almr)
Rabu (06/09/2023)

Sementara Idiarto menjelaskan, kedatangan kami , mengklarifikasi ada kejanggalan Pembuatan SPPT yang diduga diterbitkan oleh oknum Pemerintah Desa Kebonduren. Tanah yang masih
Leter C atas nama Soekidjah,
Tanpa adanya berita acara kemudian muncul SPPT baru atas nama Zulaikah dan Meseri (almrhm)

Mustinya ketika proses SPPT atas nama Zulaikah, keluarga besar satu garis keturunan Mbah Soekidjah dihadirkan semua, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Karena obyek masih atas nama Mbah Soekidjah.
Hal itu disampaikan Idiarto Rabu(06/09/23) di Kantor kerja nya.

Foto: Kades Kebonduren, Ponggok Saat Dikonfirmasi Media Radar Indonesia

Sedangkan dari pihak Pemerintah Desa Kebonduren, tidak mau menunjukkan bukti, dalam hal ini proses peralihan yang kami maksud.
“Kami sebenarnya sudah berupaya mendatangi rumah Zulaikah, klarifikasi atas obyek tanah leter C atas nama Mbah Soekidjah yang saat ini dikuasai Zulaikah.

Zulaikah berpedoman tanah yang ia kuasai, kata dia amanah warisan dari ibu angkatnya yaitu Sumarsih (almr) dan Meseri (almr).
Yang bersangkutan bersih kukuh bahwa tanah tersebut sudah syah miliknya.

Idiarto menyayangkan, Kades Sukarman terkesan kurang fair terkait permasalahan tersebut. “Kedatangan kami yang ke empat kalinya tidak membuahkan hasil, hanya dijanjikan mediasi keluarga Zulaikah, akan tetapi pihaknya tidak mau bertemu dengan kami.

“Saya selaku wakil dari Mohamad Nohan Marzuki, hanya meminta surat keterangan Ahli waris, terhadap Pemerintah Kebonduren, namun Kades belum sanggup membuatkan surat keterangan Ahli waris dimaksud,” pungkasnya .

Sementara Kades Kebonduren, Sukarman saat dikonfirmasi Media Radar Indonesia, ia menjelaskan, membuat surat keterangan ahli waris itu kan perlu pertimbangan yang matang.
“Kami harus koordinasi dengan para pihak, dan mengumpulkan para ahli waris Mbok Soekidjah (almr) untuk kami mintai keterangan ucap Kades Rabu (06/09/23).

Kami selaku Kepala Desa, tidak berani terlalu masuk ke dalam permasalahan ini, biar tidak ada penilaian miring di masyarakat. Pihak desa sudah berusaha memanggil Zulaikah, akan tetapi dia tidak pro aktif sehingga kami kesulitan,” jelas Kades.

Bahkan Kades juga membenarkan ada leter C atas nama Mbah Soekidjah yang obyeknya masih utuh, ini yang saya tidak tahu semenjak kami menjabat SPPT sudah atas nama Zulaikah dan Meseri (almr)

“Kami tidak tahu terkait hal itu bagaimana prosesnya, tapi saya percaya tanpa adanya berita acara, tentu desa tidak berani menerbitkan SPPT baru,” pungkas Kades Sukarman
(tim/kam).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x