Usai Dievaluasi Gubernur Jatim, DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel kembali diperkuat melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Turut hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten Czi Bagus Handoko, Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono, jajaran anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menjelaskan bahwa penetapan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, kedua belah pihak sepakat menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Dwi, penetapan tersebut menandai telah selesainya seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, termasuk penyelesaian laporan keuangan daerah beserta nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dengan demikian, pembahasan terhadap APBD 2025 dinyatakan tuntas atau tutup buku.
“Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, kemudian dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kota Probolinggo. Alhamdulillah, seluruh proses telah disepakati sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 resmi ditetapkan. Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 berbeda dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan. Dalam Perubahan APBD, DPRD bersama pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan program dari Januari hingga Juli 2026. Program-program yang realisasinya rendah akan dikaji kembali, baik dilanjutkan, disesuaikan, maupun dilakukan pengurangan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dwi juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah program pada APBD Tahun 2025 yang tidak terlaksana secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi adanya pergantian kepemimpinan daerah, sehingga beberapa program yang disusun pada masa pemerintahan sebelumnya disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah yang baru.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Alhamdulillah, pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai jadwal. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Harapannya, hasil evaluasi ini menjadi landasan untuk pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan APBD tahun berikutnya,” kata Aminuddin.
Ia menambahkan, berbagai catatan hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengelolaan keuangan daerah ke depan. Bahkan, proses pembahasan tahun ini dinilai lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga memberikan ruang yang lebih luas untuk mempersiapkan agenda pembangunan selanjutnya.
“Kami ingin seluruh proses penganggaran semakin tertata dan tepat waktu. Percepatan pembahasan ini merupakan langkah positif agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Usai rapat paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, serta Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin sebagai bentuk pengesahan Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar