Diduga Pungli dan Anggaran Operasional Kapal Patroli Fiktif Di UPP Kelas III Sapeken, Kangean, Aktivis Hukum dan Tokoh Pemuda Muhammadiyah Bersatu Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

SUMENEP, RI- What’s Up Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pelabuhan Sapeken dan Kangean kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah gabungan aktivis dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang dinilai telah merugikan masyarakat dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan apabila terbukti benar.
Ketua DPP Bidik Bidang Teknik, Sufriyadi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila terdapat indikasi kuat adanya praktik pungli yang berlangsung secara sistematis di lingkungan UPP Kelas III Sapeken maupun wilayah kerja Kangean.
“Jika dugaan pungli tersebut benar dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas Kepala UPP Kelas III Sapeken beserta Kepala Wilayah Kerja Kangean. Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok tertentu,” tegas Sufriyadi yang juga aktivis hukum kondang tersebut kepada media ini via whatsapp.
Menurutnya, dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat. Bila benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat kepulauan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu tokoh Pemuda Muhammadiyah Kangean, D. A. Makruf, turut angkat bicara. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI agar turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi atau pungli, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan menunggu konflik horizontal terjadi di kepulauan Kangean, baru aparat mau bertindak, untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung RI melalui jampidsus agar segera mengambil langkah hukum yang tegas seperti pelabuhan-pelabuhan yang telah di oprasi tangkap tangan (OTT). Jika terbukti melakukan pungli yang merugikan masyarakat dan negara, maka Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun Kepala Wilayah Kerja Kangean harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujar D. A. Makruf. Rabu, 08/07/2026
Tidak hanya itu, Makruf juga meminta Menteri Perhubungan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan penggunaan anggaran operasional bahan bakar minyak (BBM) kapal patroli UPP Kelas III Sapeken dan wilayah kerja Kangean.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa anggaran operasional BBM kapal patroli yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah selama kurang lebih dua tahun tidak digunakan sebagaimana mestinya karena kapal patroli diduga tidak dioperasikan (fiktif). Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor UPP Kelas III Sapeken, disebutkan bahwa pihak kantor memberikan penjelasan yang dinilai berani dan membenarkan adanya fakta-fakta tertentu terkait temuan tersebut. Meski demikian, seluruh informasi tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif.
Para aktivis kepulauan Kangean memiliki harapan luhur kepada aparat penegak hukum, seperti Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala kepolisian RI, Ketua KPK RI maupun Pimpinan lembaga pengawas internal Kementerian Perhubungan, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, laporan penggunaan anggaran, aktivitas operasional kapal patroli, serta dugaan pungutan liar di Pelabuhan Sapeken dan Kangean.
Elemen masyarakat dari berbagai organisasi juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kepastian hukum dapat terwujud.
(F/M)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar