Rembuk Stunting Tahun 2026, Desa Kayu Elang Perkuat Komitmen Cegah Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektor
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 53 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

SELUMA,RI- Pemdes(pemerintah Desa)Kayu Elang,Kecamatan Semidang Alas,Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu kembali menggelar Acara Rembuk Stunting.
Pemerintah Desa menggelar kegiatan Rembuk Stunting tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Kantor Desa Kayu Elang pada Rabu (08/7/2026). Forum krusial ini dilaksanakan bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai langkah nyata lintas sektor dalam memetakan, mengidentifikasi, dan menyusun strategi penanganan tengkes (stunting) demi melahirkan generasi masa depan yang sehat dan unggul.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mintan, Sekdes Juniari Dwi, Ketua BPD Jikto dan anggotanya,Sekcam(Sekretaris kecamatan) Iwan Setiawan dan Stafnya, Perwakilan Pukesmas Kembang RGM 1,Ahli Gisi Selta,Bidan Desa Kayu Elang,
,beserta Ibu Ketua TP PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM),Posisndu,Pendamping Desa,Kader Posyandu, Pengurus PKK, penyuluh KB, Seluruh Perangkat desa Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan lainya

(Mintak) Kepala desa Kayu Elang,dalam sambutan pembukanya menegaskan bahwa persoalan stunting memiliki dampak yang sangat luas dan tidak boleh diremehkan.
Stunting bukan sekadar masalah tinggi badan anak, melainkan sebuah ancaman serius bagi masa depan generasi kita. Melalui forum rembuk stunting ini, kita berkumpul untuk mengidentifikasi masalah di lapangan secara riil dan menyusun langkah strategis bersama. Penurunan angka stunting memerlukan kerja sama banyak sektor agar program dan rencana yang kita susun tepat sasaran, sehingga anak-anak kita tumbuh sehat menjadi generasi emas,” ujar
Ia juga mengingatkan esensi utama pelaksanaan rembuk stunting ini berdasarkan payung hukum nasional, sekaligus menyoroti tingkat kehadiran para sasaran utama.
“Rembuk stunting ini bukan hanya formalitas atau syarat administratif semata agar Dana Desa (DD) Tahap 2 bisa cair. Jauh dari pada itu, sejak terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021, agenda ini sudah menjadi regulasi wajib demi mencegah dampak jangka panjang stunting. Tugas TPK dan KPM adalah melakukan pendampingan ketat kepada remaja putri, calon pengantin (catin), dan ibu hamil. Data dari KPM mengenai warga yang berisiko harus dikawal. Kita juga perlu mengevaluasi, dari tahun 2025 kemarin, mana usulan kegiatan yang belum terealisasi akibat keterbatasan kemampuan anggaran dan kebutuhan desa,”
pentingnya keakuratan administrasi domisili bagi para kader posyandu saat melakukan pencatatan di lapangan.
“Saya tekankan kepada para kader, jika ada anak atau warga yang tidak berdomisili tetap di sini atau hanya menumpang sementara, lakukan pencatatan secara teliti. Hasil datanya nanti bisa dialihkan ke desa domisili aslinya, karena data ini sangat sensitif dan berpengaruh besar terhadap fluktuasi naik-turunnya angka stunting di Desa ,” tambahnya
Rembuk stunting ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta rapat untuk mengawal penuh program yang telah disepakati demi membebaskan Desa Kayu Elang dari ancaman stunting di masa mendatang.
Pemerintah Desa Kayu Elang berharap sangat penurunan kasus stunting dapat terus dipertahankan melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemenuhan gizi masyarakat, serta partisipasi aktif seluruh warga dalam mendukung tumbuh kembang anak yang baik Tutup nya
Penulis: Maryanto
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar