WADUH,,,!!! Oknum Mantan Kepala Sekolah SMPN 45 MERANGIN Diduga MENGGADAI LEPTOP ASET SEKOLAH MILIK NEGARA DI GUNAKAN UNTUK ALAT PETI
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
- visibility 315
- print Cetak

JAMBI – RI, berita merangin-Oknum Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 45 SUHARLIYANI S.pd diduga mengangkangi regulasi negara tentang pengelolaan aset. Pasalnya, mantan kepala sekolah tersebut diduga melakukan pemindahtanganan aset negara dengan cara diduga menggadaikan kepada pihak lain. Yakni, aset negara yang berupa leptop bermerek acer .
Sayangnya, oknum mantan kepala sekolah SMPN 45 merangin SUHARLIYANI S,pd diduga menggadai leptop dengan alasan nya untuk menerbas di lingkungan sekolah padahal itu hanya tipu muslihat nya saja karna menurut informasi yang di himpun media ini dari masyarakat sekitar mantan kepsek tersebut adalah Pemain (Feti) mungkin uang ngadayan tersebut didunga untu pegembangan usahanya karna mantan kepsek tersebut ikut pemain (feti ) Pengadayan barang yang merupakan aset negara tersebut juga tanpa melalui prosedur yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Sekolah itu adalah milik negara/daerah.
Dari penelusuran tim, Media ini Sabtu 21/5/22 saat mendatangi sekolah tersebut, Netbook yang dimaksud benar tidak ada dilingkungan sekolah dan saat ditanyakan kepada SUHARLIYANI, S. Pd mengatakan sisa 13 unit Netbook yang digadaikannya berada di rumah Bendahara Sekolah.
Dengan kilahnya hal tersebut Diakui oleh Mantan Kepsek SMP Negeri 45 Merangin SUHARLIYANI, S. Pd, Ya, satu unit Netbook itu saya gadai di salah satu Counter Handphone di Mampun, Kecamatan Tabir, guna untuk biaya nerbas sebab saat itu sekolah ini seperti semak belukar kata Mantan Kepsek yang panggil sehari2 liayani kemedia ini
Sekarang barang itu telah saya tebus sekitar 2 hari yang lalu,
Kerena saya kali ini kata SUHARLIYANI, pasalnya pada tahun 2021 dulu saya gadai satu juta kini terpaksa saya tebus 1400.000 rupiah ungkap SUHARLIYANI seolah kesal pada si penerima barang gadaian itu.
Menanggapi hal tersebut, media radar indonesia perwakilan provinsi jambi saat komfirmasi lansung menjumapi mantan kepsek ke sekolah nya
SUHARLIYANI S.pd dengan pengakuan nya sendiri mengatakan ke media ini mengenai menggadai kan leptop merek acer milik sekolah itu memang saya akui itu benar itupun sudah saya tebus punkas mantan kepsek kemedia ini
Padahal jelas tentang aset negara/daerah ini, telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
(5) Ketentuan mengenai tata cara Penjualan Barang Milik Negara yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Penjualan Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui tata cara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 62
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada nengara repuplik indonesia
Setelah penerbitan malalui media ini diharapkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten merangin berupaya memanggil mantan kepsek No.45 suharliayani supaya jangan semena mena melakun apapun terkait tentang aset sekolah supaya menjadi cermin dari seluruh sekolah yang ada di kabupaten merangin kedepanya (Mady)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar