Wahyu Haryanto :”Kami Tunggu Proses Selama 14 Hari Jika Tidak Kami Akan Demo Lebih Besar Lagi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

SUNGAI RAYA,RI- “Wahyu Haryanto” atau yang disafa Akang ,Saat menyampaikan orasi nya
Dikantor ATR BPN Kubu raya pada senin 10/8/2026. mengatakan,selama ini bagi warga di Gang Parit seribu tidak ada permasalahan dengan siapa pun kami hidup tentram dan damai,
Rumah dan jalan warga sendiri yang membangun tidak ada pihak lain yang membantu untuk membangun.
Akan tetapi kenapa kami mau digusur ,saya lahir pun di Gang Parit seribu yang dulu nya Gang Purnawirawan yang tinggal sudah puluhan tahun lama nya tutur Wahyu. Haryanto ( Akang).
Untuk sebelum nya kami sudah mengajukan pembuatan SHM di tahun 2023 ke BPN Kubu raya namun apa hasilnya hingga sekarang tidak juga pernah di proses ada apa semua ini ujar Akang.
Pada kesempatan itu, Kepala desa Sungai Raya ” Pitut Dwi Yugono ” menyampaikan tanggapan nya kami tidak pernah memberikan rekom kepada pihak lain untuk pembuatan sertifikat, saat disampaikan nya dihadapan kepala.BPN Kubu raya dan para kasi dan staf.BPN Kubu raya ujar nya
Namun sekarang ini dikatakannya timbul lagi polimiknya,
Kalau warga saya di gang Purnawirawan tersebut diketahui sudah puluhan tahun bertempat tinggal yang sekarang in i sudah berganti nama dengan nama Gang parit Seribu ,warga saya hanya meneruskan kehidupan nya saja.tutur nya.
Warga kami hanya ingin hidup tenang dan hanya ingin.mencari Ketenangan saja di wilayah tersebut ujar Pitut .
Sementara itu Wahyu.Haryanto kembali mengatakan, kalau Rumah yang dibangun warga yang sudah menjadi tempat tinggal itu, di Gang Parit seribu semua itu murni milik warga masyarakat yang membangun, sendiri ,tidak ada orang lain. Yang membantu karena selama ini warga tidak ada permasalahan. dengan siapapun dan pihak manapun. Jadi saya sampai kan kepada BPN bahwa Kami juga sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan SHM lengkap dengan persatatan nya dari tahun 2023 namun hingga sekarang ini tidak juga di proses malah pihak lain yang dibikin kan sertifikat.
Maka dari itu yang kami tuntut kepada BPN adalah masalah tidak diprosesnya untuk pembuatan SHM warga masyarakat di Gang Parit seribu .
Kami mengikuti aturan berdasar kan dengan UUD yang berlaku. kamipun taat kepada hukum,PBB nya kami bayar setiap tahun dan . Jalan pun warga kami yang bangun.
Dikatakan” Wahyu Haryanto” lagi Jika dalam waktu selama 14 hari kerja tidak ada tanggapan dari Pihak BPN Kubu raya, Saya sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila Kubu raya akan menurunkan Anggota Pemuda Pancasila yang lebih ramai lagi di 9 Kecamatan ke BPN Kubu raya.pungkasnya.
Tim / Red
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar