Warga Latsari Mojowarno Lapor Polres Jombang, Dua Orang Dituding Jual Tanah dan Palsukan Tanda Tangan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

JOMBANG, RI – Seorang ibu warga Desa Latsari, Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, KTH, resmi melaporkan dua orang, HR dan M, ke Polres Jombang atas dugaan jual beli tanah dan pemalsuan tanda tangan. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLPM/951/RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
KTH mengaku telah menjual sebidang tanah seluas 3.535 m² dengan Leter C No. 104 Persil 37 atas nama Yahman kepada HR dan M seharga Rp 450 juta pada 12 Februari 2024. Namun, KTH hanya menerima uang muka Rp 120 juta, padahal dalam surat pernyataan jual beli tercantum uang muka Rp 250 juta.
Sisa pelunasan yang belum dibayar hingga kini memicu kecurigaan KTH. Masalah ini memuncak saat HR dan M menjual tanah tersebut kepada orang lain pada 25 Agustus 2026, dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk kwitansi pembayaran dan pelunasan yang diduga memalsukan tanda tangan KTH.

“Saat itu saya hanya terima Rp 120 juta, tapi di dokumen tertulis Rp 250 juta. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar KTH, Sabtu (18/10/2026).
KTH merasa sangat kecewa dan dirugikan oleh HR dan M, serta pemerintah Desa Latsari, Mojowarno, Jombang. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan mendapatkan keadilan.
HR dan M dijerat dengan dugaan pemalsuan surat dan menjual tanah tanpa hak, sesuai Pasal 263 dan 385 KUHAP. Polres Jombang masih dalam proses penyelidikan dan belum berhasil menemui terlapor.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Eko.
KTH berharap agar pemerintah Desa Latsari, Mojowarno, Jombang, juga dapat bertanggung jawab atas kasus ini. “Saya berharap ada keadilan untuk saya dan tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan,” tutupnya. (jek)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar